Skandal Minyak Mentah Pertamina Terkuak: Kejaksaan Agung Panggil Delapan Saksi Kunci, Siapa Saja Mereka?

Foto: Kejagung RI


BERITATERBERITA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus bergerak cepat dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Pertamina (Persero) beserta anak perusahaannya dan para kontraktor yang terlibat dalam Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang saksi yang dianggap memiliki informasi krusial terkait kasus ini, Pada Selasa, 25 Maret 2025,

Pemeriksaan kedelapan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode tahun 2018 hingga 2023.

Delapan saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Mereka diharapkan dapat memberikan keterangan yang akan memperjelas dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tersebut.

Adapun identitas kedelapan saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung adalah sebagai berikut: TR yang menjabat sebagai Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, RF yang merupakan Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak, dan IR yang pernah menjabat sebagai Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada bulan September 2022.

Selanjutnya, saksi lainnya adalah RDF yang berprofesi sebagai Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional pada periode tahun 2020 hingga 2024, FTR yang menjabat sebagai Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional pada periode tahun 2021 hingga 2022, serta NBL yang merupakan Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.

Tidak hanya dari internal Pertamina, Kejaksaan Agung juga memanggil saksi dari instansi pemerintah terkait.

Dua saksi lainnya adalah MIS yang menjabat sebagai Koordinator Tata Kelola dan Pengadaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta EED yang merupakan Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Pemeriksaan terhadap delapan orang saksi ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023 yang menyeret tersangka berinisial YF dan beberapa pihak lainnya. (Red)

Sumber: Kejagung RI

Rekomendasi