
Salah satu dugaan yang mencuat adalah praktik pemerasan, yang dikenal dengan istilah ’86’, yang menurut laporan masyarakat kerap terjadi saat penggeledahan atau penangkapan.
Aan Raipudin menegaskan bahwa jika praktik-praktik yang merugikan masyarakat ini terus dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan semakin menurun.
Oleh karena itu, Aan Raipudin mendesak Kapolres Lebak, Kapolda Banten, hingga Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti melanggar aturan dan menyalahgunakan kekuasaan mereka.
Penangkapan pengecer BBM di Sawarna ini menambah daftar panjang isu terkait distribusi BBM di daerah terpencil. Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebenarnya telah mengatur pendistribusian BBM hingga ke pelosok negeri melalui berbagai program.