Satgas Damai Cartenz-2025 Serahkan Tersangka Penembak Anggota Brimob dan Warga Sipil ke Kejaksaan Jayawijaya!

Nikson Matuan berhasil ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di wilayah Kabupaten Yalimo

Setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Nikson Matuan berhasil ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di wilayah Kabupaten Yalimo pada tanggal 2 Februari 2025. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat keamanan dalam memberantas tindak kriminal di Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, didampingi oleh Wakil Kepala Operasi (Wakaops) Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyampaikan keterangan terkait kasus ini.

Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani menyatakan bahwa Nikson Matuan akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan langsung dikawal menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Wamena untuk menjalani proses penitipan tahanan,” ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.

Ia menambahkan bahwa selanjutnya, tersangka akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat (Kasatgas Humas) Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa langkah penyerahan tersangka ini merupakan wujud nyata dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk kejahatan di Papua.

“Ini adalah bagian dari upaya sungguh-sungguh untuk menegakkan keadilan, agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Halaman: 1 2 3 4
Rekomendasi