Satgas Damai Cartenz-2025 Serahkan Tersangka Penembak Anggota Brimob dan Warga Sipil ke Kejaksaan Jayawijaya!

Nikson Matuan berhasil ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di wilayah Kabupaten Yalimo

BERITATERBERITA – Nikson Matuan alias Okoni Siep, tersangka utama dalam serangkaian kasus penembakan yang terjadi di wilayah Yalimo, Papua, akhirnya resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Proses serah terima tahap II ini dilakukan oleh tim penyidik dari Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2025 bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua. Penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada hari Jumat, 21 Maret 2025.

Kegiatan serah terima yang menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Pengamanan ketat terlihat selama proses berlangsung, dengan personel dari Satgas Ops Damai Cartenz-2025 berjaga untuk memastikan keamanan.

Nikson Matuan diketahui terlibat dalam berbagai aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken. Insiden tragis ini terjadi pada tanggal 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena–Jayapura, tepatnya di Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.

Selain itu, tersangka juga terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan seorang anggota Brimob Ops Damai Cartenz-2025, yaitu Brigadir Polisi Anumerta Iqbal. Peristiwa nahas ini terjadi di lokasi yang sama pada tanggal 17 Januari 2025.

Setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Nikson Matuan berhasil ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di wilayah Kabupaten Yalimo pada tanggal 2 Februari 2025. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat keamanan dalam memberantas tindak kriminal di Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, didampingi oleh Wakil Kepala Operasi (Wakaops) Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyampaikan keterangan terkait kasus ini.

Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani menyatakan bahwa Nikson Matuan akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan langsung dikawal menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Wamena untuk menjalani proses penitipan tahanan,” ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.

Ia menambahkan bahwa selanjutnya, tersangka akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat (Kasatgas Humas) Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa langkah penyerahan tersangka ini merupakan wujud nyata dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk kejahatan di Papua.

“Ini adalah bagian dari upaya sungguh-sungguh untuk menegakkan keadilan, agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Ia juga menambahkan bahwa Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan lainnya demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di seluruh wilayah Papua.

Penyerahan tersangka Nikson Matuan kepada pihak kejaksaan merupakan perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum di Papua. Langkah ini menunjukkan bahwa aparat keamanan tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Proses hukum selanjutnya akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Masyarakat berharap agar proses peradilan dapat berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan.

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 yang telah berhasil dalam menangkap dan menyerahkan tersangka ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara berbagai elemen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Papua.

Upaya penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan memulihkan keamanan di wilayah tersebut. (Dhet)

 

Rekomendasi