
Ketiga pemuda Tulehu tersebut sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Salameti, Desa Tial. Teguran ini diduga terkait dengan cara berkendara atau hal lain yang dianggap tidak sesuai oleh SL.
Rupanya, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh ketiga pemuda Tulehu. Mereka kemudian berhenti dan melakukan penganiayaan terhadap SL dengan menggunakan senjata tajam.
Melihat kejadian tersebut, masyarakat sekitar yang menyaksikan spontan bereaksi dan melakukan penganiayaan balasan terhadap ketiga pelaku yang telah menyerang SL.
Akibatnya, korban RO dari Desa Tulehu meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, JM dan AS mengalami luka-luka serius dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulehu untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Mendapatkan informasi mengenai kejadian tragis ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku langsung mengambil tindakan cepat.
Beliau memerintahkan Kepala Biro Operasi (Karo Ops), Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam), serta Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) untuk segera menggeser anggota kepolisian ke lokasi kejadian.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP), meredam situasi agar tidak semakin meluas, dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam perkelahian tersebut.
“Saat ini anggota sudah berada di TKP untuk meredam situasi agar tidak meluas,” ujar Kabid Humas Polda Maluku.
Beliau menambahkan bahwa pihak kepolisian juga melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Negeri Tial dan tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh di Desa Tial dan Desa Tulehu.
Selain itu, pendekatan persuasif juga dilakukan terhadap keluarga korban untuk meredam emosi dan mencegah terjadinya aksi balas dendam.