
BERITATERBERITA – Suasana duka menyelimuti Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Malam yang seharusnya diisi dengan suka cita menyambut Hari Raya Idul Fitri justru ternoda oleh insiden perkelahian antar pemuda yang berujung maut.
Aparat gabungan kepolisian terpaksa dikerahkan untuk mengamankan situasi yang sempat memanas pada Senin sore, 31 Maret 2025.
Perkelahian yang melibatkan pemuda dari Desa Tulehu dan pemuda dari Desa Tial ini mengakibatkan satu orang pemuda berinisial RO meninggal dunia.
Selain itu, tiga pemuda lainnya juga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Mereka adalah SL (28), JM (40), dan AS. Keempat korban ini menjadi saksi bisu betapa mudahnya perselisihan berujung pada tragedi yang mendalam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Areis Aminnulla, menyampaikan rasa keprihatinannya yang mendalam atas kejadian ini.
Beliau sangat menyayangkan insiden yang terjadi tepat di momen perayaan Hari Raya Idul Fitri, bulan yang seharusnya penuh dengan berkah dan semangat saling memaafkan.
Perayaan yang seharusnya dirayakan dalam suasana damai dan penuh kasih sayang justru dinodai oleh aksi kekerasan yang merenggut nyawa.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, perkelahian ini dipicu oleh teguran seorang pemuda Desa Tial berinisial SL terhadap tiga orang pemuda Desa Tulehu, yaitu JM, RO, dan AS.
Ketiga pemuda Tulehu tersebut sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Salameti, Desa Tial. Teguran ini diduga terkait dengan cara berkendara atau hal lain yang dianggap tidak sesuai oleh SL.
Rupanya, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh ketiga pemuda Tulehu. Mereka kemudian berhenti dan melakukan penganiayaan terhadap SL dengan menggunakan senjata tajam.
Melihat kejadian tersebut, masyarakat sekitar yang menyaksikan spontan bereaksi dan melakukan penganiayaan balasan terhadap ketiga pelaku yang telah menyerang SL.
Akibatnya, korban RO dari Desa Tulehu meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, JM dan AS mengalami luka-luka serius dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulehu untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Mendapatkan informasi mengenai kejadian tragis ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku langsung mengambil tindakan cepat.
Beliau memerintahkan Kepala Biro Operasi (Karo Ops), Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam), serta Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) untuk segera menggeser anggota kepolisian ke lokasi kejadian.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP), meredam situasi agar tidak semakin meluas, dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam perkelahian tersebut.
“Saat ini anggota sudah berada di TKP untuk meredam situasi agar tidak meluas,” ujar Kabid Humas Polda Maluku.
Beliau menambahkan bahwa pihak kepolisian juga melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Negeri Tial dan tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh di Desa Tial dan Desa Tulehu.
Selain itu, pendekatan persuasif juga dilakukan terhadap keluarga korban untuk meredam emosi dan mencegah terjadinya aksi balas dendam.
Pihak kepolisian juga segera melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.
Menyikapi perkembangan situasi pasca kejadian perkelahian yang memilukan ini, Kabid Humas Polda Maluku mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Tial dan Desa Tulehu, untuk tetap tenang dan menahan diri.
Beliau mengingatkan bahwa saat ini masih dalam momen perayaan Hari Raya Idul Fitri bagi umat Muslim, yang merupakan hari yang penuh berkah dan semangat saling memaafkan.
Oleh karena itu, beliau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif sehingga perayaan Idul Fitri dapat dirayakan dengan nyaman dan aman tanpa adanya gangguan keamanan.
Kabid Humas juga menekankan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar atau pemberitaan yang tidak bertanggung jawab yang beredar di masyarakat maupun di media sosial.
Beliau mengingatkan bahwa ketidaktahuan masyarakat dapat berujung pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh karenanya, beliau mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa kejadian perkelahian ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Saat ini anggota sudah melakukan penyelidikan, dan siapa pun yang terlibat pasti akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan guna menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Dhet)