
BERITATERBERITA – Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia. Harga emas keluaran Logam Mulia Antam dengan kadar 24 karat pada hari ini, Sabtu, 5 April 2025, mengalami penurunan yang sangat signifikan, mencapai Rp 38.000 per gram.
Penurunan harga emas hari ini menjauhkan diri dari rekor harga tertinggi sepanjang masa dan kini berada di level Rp 1.781.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam pernah mencatatkan rekor tertinggi di angka Rp 1.836.000 per gram. Namun, kini harga emas kembali turun ke level Rp 1,7 jutaan.
Penurunan harga emas sedalam ini tergolong jarang terjadi. Terakhir kali harga emas turun lebih dari Rp 30 ribu per gram tercatat pada tanggal 10 November 2024.
Untuk satuan harga emas hari ini dengan ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, dibanderol dengan harga Rp 940.500. Sementara itu, harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 17.340.000.
Untuk ukuran emas terbesar, yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram, harganya mencapai Rp 1.721.600.000.
Jika melihat pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir, terlihat adanya tren kenaikan yang berada di rentang Rp 1.759.000 hingga Rp 1.836.000 per gram.
Begitu pula dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas juga menunjukkan tren positif dengan berada di rentang Rp 1.672.000 hingga Rp 1.806.000 per gram.
Namun, penurunan drastis hari ini memutus tren tersebut.
Harga emas hari ini untuk transaksi buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan yang sangat dalam, sebesar Rp 38.000, dan kini berada di level Rp 1.633.000 per gram.
Harga buyback ini adalah harga di mana PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan membeli kembali emas Anda jika Anda ingin menjualnya.
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%.
Namun, Anda bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi Anda.
Harga emas Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada hari Sabtu ini menunjukkan penurunan signifikan dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 1.819.000 per gram.
Melansir dari Antara, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan yang cukup besar, menjadi Rp 1.633.000 per gram.
Transaksi harga jual ini juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Sabtu ini:
Potongan pajak untuk harga beli emas juga berlaku sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. (Red)