Dari Mardika ke Aster: Bagaimana Polda Maluku Bongkar Jaringan Narkoba di Ambon dalam 48 Jam?

Empat pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polda Maluku adalah JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, ADCH alias Cahyo (22), dan FDPS alias Ojan (22) (Foto: Humas Polda Maluku)

Barang Bukti Ganja dan Sinte Diamankan dari Tangan Pelaku

Dari penangkapan Opi dan Ayot di kawasan Mardika, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket ganja dan uang tunai sejumlah Rp100 Ribu.

Sementara itu, dari Cahyo dan Ojan yang ditangkap di kawasan Aster, ditemukan 2 paket sinte.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Areis Aminnulla (Foto: Humas Polda Maluku)

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, menjelaskan bahwa tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1).

Halaman: 1 2 3
Rekomendasi