
Dari penangkapan Opi dan Ayot di kawasan Mardika, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket ganja dan uang tunai sejumlah Rp100 Ribu.
Sementara itu, dari Cahyo dan Ojan yang ditangkap di kawasan Aster, ditemukan 2 paket sinte.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, menjelaskan bahwa tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1).