Dari Mardika ke Aster: Bagaimana Polda Maluku Bongkar Jaringan Narkoba di Ambon dalam 48 Jam?

Empat pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polda Maluku adalah JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, ADCH alias Cahyo (22), dan FDPS alias Ojan (22) (Foto: Humas Polda Maluku)

BERITATERBERITA – Tim khusus dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan kesigapannya dengan membekuk empat individu yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Ambon.

Penangkapan yang dilakukan dalam dua hari berturut-turut ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Identitas para pelaku dan rincian penangkapan akan diungkap dalam laporan berikut.

Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi di Kota Ambon.

Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil dengan penangkapan dua tersangka di kawasan Mardika dan dua tersangka lainnya di kawasan Aster.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Empat pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polda Maluku adalah JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, ADCH alias Cahyo (22), dan FDPS alias Ojan (22).

Mereka diamankan dalam operasi terpisah yang dilakukan pada Selasa dan Rabu, 8-9 April 2025.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan oleh pihak kepolisian.

Dari tangan Opi dan Ayot, petugas berhasil menyita satu paket narkotika jenis ganja beserta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Keduanya diamankan di kawasan Mardika.

Sementara itu, Cahyo dan Ojan diciduk di kawasan Aster dengan barang bukti berupa dua paket sinte.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Polda Maluku. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, memberikan keterangan pers pada Kamis, 10 April 2025, terkait penangkapan ini.

Beliau menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Narkoba di Ambon: Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda

Polda Maluku melalui Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba berhasil tangkap empat pelaku narkoba di Ambon.

Operasi penangkapan dilakukan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 8-9 April 2025. Dua lokasi berbeda menjadi sasaran operasi, yaitu kawasan Mardika dan kawasan Aster.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah JU alias Opi (42), MPS alias Ayot, ADCH alias Cahyo (22), dan FDPS alias Ojan (22). Mereka kini ditahan di Rutan Polda Maluku.

Barang Bukti Ganja dan Sinte Diamankan dari Tangan Pelaku

Dari penangkapan Opi dan Ayot di kawasan Mardika, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket ganja dan uang tunai sejumlah Rp100 Ribu.

Sementara itu, dari Cahyo dan Ojan yang ditangkap di kawasan Aster, ditemukan 2 paket sinte.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Areis Aminnulla (Foto: Humas Polda Maluku)

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, menjelaskan bahwa tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1).

Kronologi Penangkapan: Pengembangan Informasi Berujung pada Empat Tersangka

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ayot pada Selasa malam, 8 April 2025.

Dari tangan Ayot, ditemukan 1 paket ganja yang dikemas dalam plastik clem bening di saku celana depan sebelah kanan.

Terlapor mengakui bahwa ganja tersebut dibeli seharga Rp100.000 dari tersangka Opi.

Berdasarkan informasi ini, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil meringkus Opi keesokan harinya, Rabu, 9 April 2025.

Petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan ganja.

Di hari yang sama, Selasa, 8 April 2025 siang, Tim Opsnal kembali berhasil menangkap Cahyo dan Ojan.

Penangkapan berawal dari diamankannya Ojan dengan barang bukti 2 paket sinte yang dikemas menggunakan kertas warna putih.

Setelah dilakukan pengembangan, tim penyidik berhasil menciduk Cahyo yang berperan sebagai penjual sinte kepada Ojan. Dari tangan Cahyo, ditemukan juga tiga linting sinte yang dikemas menggunakan kertas linting warna merah putih.

Tersangka mengakui telah menjual sinte tersebut kepada Ojan.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus Lebih Lanjut

Keempat tersangka kini telah diamankan oleh Polda Maluku.

Tim penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. (Dhet)

Rekomendasi