
BERITATERBERITA – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Maluku Utara 2025 dipastikan mengalami penyesuaian signifikan ke atas, menjanjikan pendapatan yang lebih baik di tahun mendatang.
Keputusan ini datang menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional yang belum lama ini disahkan oleh Presiden Prabowo.
Pemerintah pusat menetapkan adanya penyesuaian UMP 2025 sebesar 6,5 persen secara nasional.
Angka ini menjadi acuan bagi provinsi-provinsi, termasuk Maluku Utara yang kini berada di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda, sosok yang kerap menjadi sorotan.
Penyesuaian ini jelas bertujuan mendongkrak daya beli dan taraf hidup para pegawai swasta serta kalangan buruh di seluruh penjuru negeri, termasuk Maluku Utara yang kaya sumber daya alam.
UMP Maluku Utara sendiri untuk tahun 2025 secara resmi berada di angka Rp3.408.000.
Nominal UMP Maluku Utara 2025 ini menunjukkan peningkatan dari angka tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp3.200.000, sebuah lompatan yang patut diapresiasi.
Penetapan UMP Maluku Utara 2025 ini secara langsung berdampak pada besaran UMK di 10 kabupaten dan kota.
Berikut adalah sebaran angka UMK Maluku Utara 2025 yang wajib kamu ketahui: Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Halmahera Timur semuanya mengikuti angka UMP, yaitu Rp3.408.000.
Demikian pula Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, serta Kota Tidore Kepulauan, angka UMK Maluku Utara 2025 di wilayah ini seragam pada Rp3.408.000.
Menariknya, Kota Ternate menjadi satu-satunya wilayah yang mencatatkan angka UMK Maluku Utara 2025 lebih tinggi, yakni mencapai Rp3.461.250, menjadikannya daerah dengan upah minimum tertinggi di provinsi ini tahun 2026 mendatang.
Perbedaan angka UMK Kota Ternate ini menunjukkan dinamika ekonomi atau mungkin pertimbangan biaya hidup yang berbeda dibandingkan wilayah lain di Maluku Utara, sebuah fakta menarik di tengah kebijakan upah minimum baru ini. (Dhet)