
BERITATERBERITA – Penyakit kusta masih menjadi perhatian serius bagi kesehatan masyarakat di Kabupaten Lebak, Banten.
Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak menunjukkan bahwa hingga awal tahun 2025, tercatat sebanyak 52 kasus aktif kusta.
Kasus-kasus kusta ini tersebar di 24 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang ada di wilayah Lebak. Jumlah kasus kusta terbanyak ditemukan di wilayah kerja Puskesmas Rangkasbitung, Puskesmas Mekarsari, dan Puskesmas Curugbitung.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, dr. Budi Mulyanto, menjelaskan bahwa seluruh pasien kusta yang telah terdeteksi telah mendapatkan penanganan medis yang sesuai standar.
Penanganan medis ini meliputi pengawasan ketat dalam proses minum obat melalui sistem Pengawas Minum Obat (PMO).
Sistem PMO ini melibatkan peran aktif dari keluarga pasien kusta, tetangga di sekitar tempat tinggal pasien kusta, serta tenaga kesehatan dari puskesmas.
Dr. Budi Mulyanto menekankan pentingnya pengobatan kusta yang teratur.
Menurutnya, pengobatan kusta harus dilakukan secara teratur selama satu tahun penuh.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bakteri penyebab penyakit kusta benar-benar hilang dari tubuh pasien.
Jika pasien kusta tidak disiplin dalam menjalani pengobatan, maka pengobatan kusta harus diulang kembali dari awal.
Ketidakdisiplinan pasien kusta dalam minum obat dapat menghambat proses penyembuhan.