
BERITATERBERITA – Tim penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan kinerja yang gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Ambon.
Dalam kurun waktu yang relatif singkat, tercatat empat kasus peredaran narkoba berhasil diungkap oleh tim penyidik.
Dari pengungkapan empat kasus tersebut, sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda di Kota Ambon.
Operasi penangkapan dilakukan dalam rentang waktu antara tanggal 11 hingga 15 April 2025.
Penggerebekan di berbagai lokasi tersebut berhasil dilakukan setelah tim operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat.
Informasi dari masyarakat ini menjadi kunci utama dalam keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkoba ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Areis Aminnulla S.IK., M.H, memberikan keterangan resmi terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Beliau menyebutkan inisial dari lima tersangka narkoba yang berhasil ditangkap, yaitu MHM (37) alias Memix, SA alias Apil (29), KK alias Olik (23), VVS alias Ian (17), dan FAP alias Axel (19).
Penangkapan kelima tersangka ini dilakukan dalam operasi yang berbeda-beda, namun semuanya terkait dengan jaringan peredaran narkoba di Kota Ambon.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba pertama terjadi pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025.
Lokasi penangkapan berada di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, tepatnya di Jalan Pantai Mardika, Ambon.
Pada pukul 20.50 WIT, tim operasional berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SA alias Apil.
Dari tangan tersangka Apil, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Serbuk kristal bening tersebut dikemas secara rapi menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, yang kemudian dimasukkan ke dalam kemasan permen Garuda berwarna merah.
Narkotika golongan 1 ini ditemukan sedang dipegang oleh tersangka menggunakan tangan kirinya.
Setelah penemuan barang bukti tersebut, tersangka Apil langsung digelandang ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, Apil mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seorang bernama Memix.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kemudian melakukan pengejaran terhadap Memix.
Hasilnya, Memix berhasil ditangkap pada keesokan harinya, Sabtu (12 April 2025), sekitar pukul 02.00 WIT.
Memix ditangkap di tempat kos-kosannya yang terletak di Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Saat dilakukan penangkapan, Memix mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di tangan rekannya, Apil, adalah pemberian darinya.
“Kedua tersangka, yaitu Apil dan Memix, saat ini sudah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku,” kata Kombes Pol Areis Aminnulla.
Beliau menambahkan bahwa kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus pengungkapan narkoba selanjutnya terjadi di lokasi yang berbeda.
Di Jalan Sultan Babullah, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Ambon, tim penyidik kembali berhasil melakukan penyergapan terhadap seorang tersangka bernama KK alias Olik.
Penangkapan terhadap Olik dilakukan pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, sekitar pukul 21.10 WIT.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan tim penyidik terhadap gerak-gerik tersangka Olik.
Saat dihampiri oleh petugas yang telah menunjukkan surat tugas, Olik kemudian menunjukkan satu kemasan mie instan merek Sedaap goreng.
Namun, betapa terkejutnya petugas ketika menemukan bahwa di dalam kemasan mie tersebut berisi 20 paket kertas pembungkus nasi yang di dalamnya terdapat narkotika jenis tembakau sintetis.
Setelah berhasil diamankan, tersangka Olik kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tersangka Olik akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kombes Pol Areis Aminnulla.
Pengungkapan kasus narkoba juga berhasil dilakukan oleh tim penyidik di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Soabali, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.
Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 00.15 WIT.
“Di sekitar SPBU Soabali, tim kami berhasil mengamankan seorang tersangka bernama VVS alias Ian, yang ternyata masih di bawah umur,” kata Kombes Pol Areis Aminnulla.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik berhasil menemukan satu paket narkotika jenis ganja dari tangan tersangka Ian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga Ian mengetahui adanya tindak pidana narkotika, namun ia tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelas Kombes Pol Areis Aminnulla.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ian dikenakan Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di lokasi yang berbeda, tepatnya di depan minimarket Alfamidi yang berada di Jalan Sultan Baabullah 2, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Ambon, tim penyidik kembali berhasil menyergap seorang tersangka bernama FAP alias Axel.
Penangkapan terhadap Axel dilakukan pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 15.40 WIT.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Axel ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja.
Ganja tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran sekitar 3×2,5 cm.
Dalam pemeriksaan, tersangka Axel mengaku bahwa ganja tersebut ia beli dari seseorang berinisial PM, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“Tersangka Axel sudah berhasil diamankan dan disangkakan melanggar Pasal 114, dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kombes Pol Areis Aminnulla.
Kombes Pol Areis Aminnulla menegaskan bahwa hingga saat ini, tim penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika yang berhasil mereka ungkap.
Pengembangan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Keberhasilan Polda Maluku dalam mengungkap empat kasus narkoba ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku. (Dhet)