Rp 33 Miliar Jadi Abu? Polres Buru Tangkap Pelaku Pembakaran KPU, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala!

Di bawah kepemimpinan Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, Polres Buru berhasil meringkus pihak bertanggung jawab, mereka adalah dalang sekaligus para pelaku pembakaran gedung KPU (Foto: Humas Polda Maluku)

BERITATERBERITA – Sebuah kasus kriminal serius yang sempat menyelimuti Kabupaten Buru akhirnya menemui titik terang.

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, yang sempat terbakar hebat pada tanggal 28 Februari 2025 lalu, kini misteri di baliknya berhasil diungkap tuntas jajaran Polres Buru.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, Polres Buru berhasil meringkus pihak bertanggung jawab, mereka adalah dalang sekaligus para pelaku pembakaran gedung KPU tersebut.

Identitas para terduga pelaku cukup mengejutkan, mereka meliputi bendahara KPU berinisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela berinisial SB (45), serta satu pelaku lain berinisial AT (42), melibatkan orang-orang yang punya kaitan erat dengan institusi.

Motif di balik aksi nekat pembakaran KPU Buru ini tak kalah mencengangkan.

Pembakaran dilakukan demi menghindari kewajiban pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran Pilkada 2024 senilai Rp 33 Miliar yang diawasi KPU RI.

“Motifnya adalah menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI.

Mereka berupaya menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ujar Kapolres AKBP Sulastri Sukidjang saat konfrensi pers digelar di Polres Buru pada Sabtu siang, 19 April 2025.

Kapolres AKBP Sulastri Sukidjang menjelaskan peran masing-masing tersangka pembakaran KPU Buru.

Bendahara KPU berinisial RH berperan sentral, ia diidentifikasi sebagai dalang atau otak intelektual pembakaran dan bertugas menyiapkan logistik dibutuhkan aksi tersebut.

Sementara itu, eksekusi lapangan dilakukan AT, ia menjalankan aksinya dibantu SB, dua orang yang rela berbuat nekat demi RH.

Kronologis kejadian pembakaran KPU Buru dimulai persiapan logistik.

SB membawa minyak tanah bensin sudah disiapkan empat jerigen, bahan bakar ini kemudian diserahkan kepada AT.

AT melancarkan aksinya masuk gedung KPU melewati jendela belakang ruang rapat KPU yang dilaporkan sudah dibuka sejak awal.

Sampai di dalam kantor KPU, AT segera beraksi menyiramkan bensin minyak tanah bagian bawah ruangan, setelah itu, ia memanjat naik ke area plafon.

Seluruh bagian plafon juga disiram bensin minyak tanah, memastikan api menjalar cepat di gedung KPU Buru.

Setelah menyiram, AT menunggu momen tepat, ia menunggu waktu diperhitungkan untuk melakukan pembakaran.

Fakta menarik terungkap terkait honorarium eksekutor pembakaran KPU Buru, Kapolres menyebutkan.

Kedua eksekutor, SB AT, ternyata tidak dibayar RH dengan uang, keduanya bersedia melaksanakan pembakaran tersebut alasan merasa memiliki ‘hutang budi’ kepada RH.

Kapolres menambahkan informasi penting, Polres Buru sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam peristiwa pembakaran kantor KPU Buru demi anggaran Pilkada tersebut.

Akibat perbuatannya, RH, AT, SB tidak bisa mengelak jeratan hukum, mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 187 (ayat 1), juncto pasal 55 (ayat 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini mengatur tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum benda orang, ancaman hukuman pidana maksimal menanti para tersangka, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas pembakaran KPU Buru terkait anggaran Pilkada. (Dhet)

Rekomendasi