
Kapolda menambahkan, audit kinerja juga vital peranannya mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan.
Penyimpangan tersebut berpotensi menghambat tujuan organisasi besar seperti Polri.
Pengawasan ketat sejak awal sangat membantu memastikan akuntabilitas.
Kegiatan audit seperti ini sesuai amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2003.
Beleid ini mengatur kewajiban pelaporan.
Setiap satuan kerja di lingkungan Polri wajib melaporkan perkembangan program, kegiatan, pertanggung jawaban keuangan.
Laporan tersebut nantinya tertuang dalam laporan kinerja instansi pemerintah setiap akhir tahun.