
BERITATERBERITA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyampaikan tuntutan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidaksi Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JPU menilai Hakim Erintuah Damanik diyakini menerima suap dan gratifikasi. Tindakan tersebut dilakukan guna mengupayakan pembebasan terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan. Upaya tersebut bertujuan agar Ronald Tannur lolos dari jerat hukum pidana.
Sehubungan dengan penilaian tersebut, JPU meminta Hakim Tipikor. JPU meminta Hakim untuk menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama sembilan tahun kepada Erintuah.
Masa pidana penjara ini akan dikurangi sepenuhnya Lamanya Erintuah menjalani penahanan selama tahap penyidikan.
Tuntutan Pidana dan Denda
Dalam persidangan pada Selasa, 22 April 2025, JPU secara tegas menyampaikan tuntutannya. “(Meminta) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu berupa pidana penjara selama sembilan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor.
Ia melanjutkan, “dikurangkan sepenuhnya Lamanya terdakwa ditahan. Dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan negara,”.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut Hakim Erintuah Damanik berupa pidana denda. JPU meminta hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta.
Uang denda ini wajib dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah vonis hakim memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan ada pidana pengganti.
Pidana penjara Erintuah akan ditambah selama enam bulan sebagai pengganti denda tersebut. “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti berupa pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa.
Alasan Pemberatan Tuntutan
Ada beberapa pertimbangan yang dinilai memberatkan oleh JPU dalam kasus ini. Hal tersebut menjadi dasar penentuan berat ringannya tuntutan.
Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah. Program tersebut adalah program pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, tindakan Erintuah dianggap merusak kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) dan sistem peradilan secara keseluruhan.
Para Hakim yang Terseret Kasus Suap
Tidak hanya Erintuah Damanik, ada tiga hakim yang terlibat dalam kasus suap terkait putusan bebas Ronald Tannur ini. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiga hakim ini disidang dalam satu berkas perkara yang sama di Pengadilan Tipikor. Mereka didakwa menerima suap.
Suap tersebut diterima untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan jaksa. Total suap yang diduga diberikan senilai Rp 4,6 miliar.
Suap tersebut diberikan dalam dua bentuk pecahan. Pertama, berupa uang tunai Rp 1 miliar.
Kedua, berupa mata uang asing, 308.000 dollar Singapura. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa ketiga hakim PN Surabaya tersebut.
Dakwaan suap ini disampaikan dalam sidang pada Selasa, 24 Desember 2024. Uang suap tersebut disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
Dana tersebut kemudian diserahkan Lisa Rachmat, yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Dana diberikan secara bertahap selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga orang ini ditunjuk menjadi majelis hakim persidangan Ronald Tannur. Penunjukan mereka berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024.
Setelah menerima dana tersebut, ketiga hakim itu kemudian mengeluarkan putusan. Putusan tersebut adalah putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Dasar Hukum dan Tuntutan untuk Masing-masing Hakim
Menurut jaksa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Erintuah, Mangapul, dan Heru terbukti melanggar undang-undang. Mereka dinilai melanggar Pasal 6 Ayat (2) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelanggaran juga termasuk junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya juga diyakini melanggar ketentuan mengenai gratifikasi.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk Hakim Mangapul, yang merupakan hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur, JPU juga menyampaikan tuntutan. Mangapul dituntut pidana penjara selama sembilan tahun.
Lamanya pidana dikurangi Lamanya terdakwa ditahan. Senada Erintuah, Mangapul dalam proses persidangan juga mengakui dirinya menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Oleh karena itu, JPU menyatakan, Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap tersebut diterima bersama-sama Hakim Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo.
Mereka merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. Terhadap Mangapul juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta.
Denda tersebut subsidair enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Sementara itu, Hakim Heru Hanindyo, yang juga anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, dijatuhi tuntutan paling berat. Heru dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Lamanya pidana dikurangi Lamanya terdakwa ditahan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap guna mengupayakan pembebasan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Heru dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta. Denda tersebut subsidair enam bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Heru lebih berat Lamanya dibandingkan dua hakim lainnya. JPU menyebut bahwa Heru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan.
Ia juga dinilai tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Heru Hanindyo bersikeras tidak menerima suap dari Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur selama proses persidangan. (Red)