Korpolairud Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing: Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp49 Miliar di Laut Indonesia

Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri (Foto: Humas Polda Maluku)

BERITATERBERITA – Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri mencetak prestasi signifikan.

Mereka berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing. Ini terjadi selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025.

Operasi selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025, menjaring 101 tersangka.

Aksi ini menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp49 miliar. Angka besar ini menunjukkan skala kejahatan yang berhasil dihentikan.

Mengamankan Harta Laut Indonesia

Tindakan Korpolairud ini merupakan wujud konkret Polri. Mereka mendukung program ekonomi biru Presiden Prabowo Subianto.

Ini selaras Asta Cita kedua, mewujudkan kebijakan ekonomi biru selaras dan berkelanjutan.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M., menekankan tujuan penindakan ini.

“Penindakan ini bukan semata penegakan hukum, tapi juga menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara hasil laut dieksploitasi ilegal,” ujarnya konferensi pers Jumat, 25 APril 2025.

Pernyataan ini menegaskan misi ganda penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Skala Operasi dan Modus Kejahatan

Operasi ini melibatkan jajaran luas kepolisian perairan.

Enam Ditpolairud Polda prioritas (Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, Sultra) terlibat aktif.

Dua puluh sembilan Ditpolairud Polda imbangan juga ikut serta.

Lebih dari 45 kapal patroli tergelar di wilayah-wilayah rawan.

Jenis pelanggaran ditindak sangat merusak.

Termasuk penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia berbahaya, dan alat setrum listrik.

Barang Bukti Mengungkap Kebrutalan Destructive Fishing

Barang bukti diamankan sungguh mencengangkan. Termasuk ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam.

Juga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal. Bukti-bukti ini menunjukkan cara-cara merusak digunakan para pelaku kejahatan perikanan.

Praktik ini menghancurkan terumbu karang dan populasi ikan masa depan.

Ancaman Nyata bagi Ekosistem Laut

Brigjen Pol. Idil Tabransyah menegaskan kembali bahaya destructive fishing. “Destructive fishing ancaman nyata bagi masa depan laut kita,” tegasnya.

Polri menggunakan pendekatan komprehensif. Pendekatan preemtif, preventif, dan represif diterapkan.

Ini bertujuan membangun efek jera kuat. Harapannya, praktik merusak ini tidak terulang kembali merugikan negara dan lingkungan.

Strategi Korpolairud Ciptakan Efek Jera

Para pelaku destructive fishing menghadapi konsekuensi hukum berat. Mereka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Juga Pasal 84 jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Ditambah denda hingga Rp10 miliar. Sanksi berat ini menunjukkan keseriusan negara memberantas kejahatan perikanan.

“Korpolairud terus bersinergi seluruh jajaran tingkat Mabes dan daerah demi menjaga laut kita kerusakan,” pungkas Brigjen Pol. Idil Tabransyah. (Dhet)

Rekomendasi