
BERITATERBERITA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus serius.
Kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan terjadi di kapal KM Poseidon 03.
Peristiwa ini menimbulkan kerugian material hingga Rp400 juta bagi pemilik kapal.
Lebih mengenaskan, muncul dugaan hilangnya nyawa manusia di tengah laut akibat kejadian ini.
Kasus ini menjadi perhatian utama penegak hukum di perairan.
Misteri KM Poseidon 03 di Tengah Laut
Kasus ini bermula 24 Maret 2024. Nahkoda kapal WILSON AL 07, Tupal Sianturi, menginformasikan dinamo jangkar kapal Poseidon 03 rusak berat.
Alat vital itu tidak bisa menarik jangkar. Dua hari setelah laporan tersebut, kapal KM Poseidon 03 diketahui tidak lagi berada lokasi fishing ground.
Keberadaan kapal menjadi tanda tanya besar.
Kronologi Kejadian dan Kerugian Materi
Pengecekan posisi kapal melalui sistem VMS dilakukan Tan Sem Po 28 Maret.
Hasilnya, KM Poseidon 03 sudah bergerak menuju wilayah Belitung.
Kemudian, 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.58 WIB, kapal dinyatakan hilang kontak.
Lokasinya perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 Nautical Mile dari Pantai Penyabong.
Berkat koordinasi sigap Basarnas, kapal akhirnya ditemukan. Kondisinya telah ditinggalkan awak kapal. Seluruh barang di atas kapal dilaporkan hilang.
Investigasi awal menyimpulkan kerugian material pemilik kapal mencapai Rp400 juta.
Angka ini menunjukkan skala penggelapan terjadi.
Motif Gelap dan Dugaan Fatal
Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, S.I.K., menjelaskan motif dibalik kejahatan ini.
Dugaan kuat penggelapan dilatarbelakangi masalah ekonomi. Juga ada unsur dendam pribadi para pelaku.
“Hasil penyelidikan kami, para tersangka penggelapan guna memenuhi kebutuhan hidup.
Namun perjalanan juga terjadi kelalaian fatal menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kombes Donny Charles Go, Jumat, 25 April 2025..
Pernyataan ini mengindikasikan kejahatan bermula penggelapan, namun berujung tragedi.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Dua orang kini telah diamankan pihak kepolisian. Mereka Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan.
Keduanya diduga memiliki peran penting penggelapan kapal. Selain itu, mereka juga tersangkut dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik. Termasuk satu unit kapal KM Poseidon 03 itu sendiri.
Juga dokumen manifest kapal, dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta sejumlah kwitansi perbekalan kapal.
Ancaman Hukuman dan Penegakan Hukum
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan diterapkan.
Juga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa. Ancaman pidana maksimal kasus ini 5 tahun penjara.
“Kami menindak tegas setiap tindak kejahatan wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, apalagi jika sudah merenggut nyawa,” tegas Kombes Donny.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini. Kemungkinan adanya pelaku lain terlibat juga diselidiki secara intensif. (Dhet)