
BERITATERBERITA – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Buru, Eko Lesnusa, mengeluarkan pernyataan tegas terkait aktivitas korporasi pertambangan.
Ia menyebut, entitas yang beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan yang seharusnya adalah ilegal dan berpotensi dipidana.
Pernyataan ini menyusul adanya sinyalemen mengenai koperasi yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin lengkap di wilayah Buru.
Eko Lesnusa menjelaskan dasar hukum.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap koperasi wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pencatatan agar dianggap sah secara hukum.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendirian Koperasi dan Perizinan mengatur detail prosedur yang harus dipenuhi.
“Jadi, berdasarkan ketentuan ini, pelanggaran terhadap ketentuan izin bisa dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan pidana,” tegas Eko.
Menurut Ketua GMNI Buru ini, koperasi yang tidak melengkapi izin berarti operasionalnya dianggap ilegal dan tidak terlindungi oleh hukum.
Ole karena itu, kata Eko, koperasi semacam ini dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Berpotensi dapat merugikan anggotanya, masyarakat, dan juga negara,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa ketaatan pada regulasi adalah prinsip mutlak bagi setiap entitas yang beroperasi.
Eko Lesnusa menambahkan, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan dari masyarakat, ada sinyalemen kuat.
Informasi itu mengarah pada dugaan keterlibatan koperasi yang saat ini sedang beraktivitas di areal kawasan pertambangan ilegal Desa Dava, Dusun Wamsait, Jalur H.
“Jadi kami tidak akan tinggal diam tentang persoalan semacam ini.
Karena menjadi insiden yang buruk, pendidikan yang tidak baik, dan mengancam pelestarian lingkungan,” ujar Eko, menunjukkan komitmen GMNI Buru terhadap isu ini.
Menyikapi permasalahan yang sementara ramai dibicarakan oleh masyarakat ini, Eko Lesnusa menyatakan bahwa dalam waktu dekat, GMNI Cabang Buru akan membentuk Tim Investigasi Kasus.
Tim ini akan bergerak untuk mendapatkan data-data yang valid di lapangan.
“Tim yang saya bentuk nanti kami akan mendatangi TKP di Jalur H Wamsait,” lanjut Eko, memastikan rencana aksi konkret dari GMNI.
Untuk memperkuat basis investigasi mereka, Eko juga menyampaikan bahwa secara kelembagaan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP GMNI di tingkat pusat.
Langkah koordinasi ini bertujuan agar DPP dapat membantu setidaknya dalam hal data.
“Data koperasi mana saja yang mengantongi izin yang dikeluarkan oleh kementerian terkait,” jelas Eko.
Sehingga, tim investigasinya nanti, ketika terjun ke lapangan, sudah memiliki dasar sebagai pegangan dan pembanding.
Eko Lesnusa menegaskan bahwa saat ini, secara kelembagaan, GMNI Cabang Buru belum bisa menyebutkan nama-nama entitas atau koperasi yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.
“Kami baru akan membentuk tim kelembagaan.
Apabila kami temukan, kami sampaikan dan melaporkan,” ujar Eko, menekankan prinsip kehati-hatian dan berbasis data sebelum publikasi.
Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan kuat terhadap sistem hukum di Indonesia.
“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegasnya.
Eko juga menyinggung peran kepemimpinan nasional.
“Apalagi presiden kita saat ini, Pak Prabowo, beliau sangat tegas sekali apabila ada yang mau melanggar hukum untuk kepentingan kelompok atau pribadi,” pungkas Ketua GMNI Buru, mengaitkan isu pertambangan ilegal dengan komitmen penegakan hukum pemerintah pusat. (Dhet)