Polda Kalsel: Jaringan Narkoba Fredy Pratama Terkuak, Lintas Pulau dan Dikendalikan Operator Misterius Ditangkap Berikut Jutaan Rupiah Harta Haram Ditelusuri TPPU!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memastikan telah berhasil menggulung komplotan peredaran narkoba yang memiliki kaitan erat dengan jaringan besar Fredy Pratama (Foto: Humas Polda Maluku)

Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Ada nama besar di balik pergerakan barang haram ini yang membuat operasi ini begitu signifikan.

Informasi yang didapat kepolisian mengarah pada keterkaitan jaringan ini dengan gembong narkotika internasional yang sudah lama diburu, Fredy Pratama.

Sosok misterius sang operator menjadi kunci vital operasional peredaran gelap ini, menjadikannya target utama aparat.

Keberhasilan mengendus dan menangkap operator ini adalah pukulan telak bagi tentakel jaringan Fredy Pratama di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

Empat orang yang diduga kuat menjadi bagian dari struktur kejahatan ini sudah diamankan.

Mereka bukan sekadar kurir, melainkan para pelaku yang memiliki peran penting dalam distribusi narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah yang fantastis.

Total barang bukti yang disita sungguh mencengangkan, nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah di pasar gelap.

Namun, penindakan ini tidak berhenti pada penangkapan para pelaku dan penyitaan barang bukti saja.

Kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, punya misi yang lebih besar: memiskinkan para bandar.

Oleh karena itu, mereka kini fokus membongkar aliran dana dan aset hasil kejahatan narkotika ini melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), memastikan para pelaku kehilangan harta benda yang didapat dari merusak generasi bangsa.

Penangkapan Bertahap, Bongkar Jaringan Lintas Pulau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memastikan telah berhasil menggulung komplotan peredaran narkoba yang memiliki kaitan erat dengan jaringan besar Fredy Pratama.

Penangkapan ini dilakukan secara bertahap dalam operasi senyap pada bulan April 2025.

“Ada empat tersangka yang kami tangkap. Dari tangan mereka, kami menyita total sabu seberat 8.711,83 gram, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya, pada Selasa, 29 April 2025.

Ia menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada 17 April 2025. Saat itu, tim gabungan mencokok tersangka berinisial SP di Jalan Ahmad Yani Km 17, wilayah Banjarbaru. Dari SP, aparat mengamankan sabu seberat 3.002,63 gram.

Berselang seminggu, tepatnya 24 April 2025, kepolisian kembali menangkap pelaku lain. Tersangka HM diamankan di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti sabu seberat 1.581,72 gram.

Operasi berlanjut intensif. Pada 25 April 2025, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

Tersangka MF diciduk di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Di hari yang sama, tersangka keempat, MS, dibekuk di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Operator Fredy Pratama Kendalikan Peredaran

Kombes Kelana Jaya mengungkapkan, keempat tersangka ini tidak bergerak sendiri.

Mereka bekerja di bawah kendali seorang operator yang terhubung langsung dengan jaringan Fredy Pratama.

Operator inilah yang mengatur pergerakan dan peredaran narkoba di berbagai wilayah.

“Jaringan ini kami pantau pergerakannya hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari di Sulawesi, selain memang kuat beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” papar Diresnarkoba, menunjukkan betapa luasnya wilayah edar sindikat ini.

Jerat Hukum Berlapis, Target Memiskinkan Bandar

Saat ini, keempat tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi. Mereka dihadapkan pada Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang membayangi para pelaku ini sangat berat, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ditambah denda maksimum Rp13 miliar.

Namun, penindakan hukum tidak berhenti di sana.

Penyidik juga tengah mendalami jejak aliran dana dan aset milik jaringan narkoba ini. Upaya ini dilakukan guna menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini menunjukkan keseriusan Polri untuk ‘memiskinkan’ para bandar narkoba. Kami terus berusaha menjerat mereka tidak hanya dengan pasal narkotika, tetapi juga Undang-Undang TPPU agar mereka tidak bisa menikmati hasil kejahatan mereka,” tegas Diresnarkoba.

Penelusuran aset ini penting untuk memutus mata rantai pendanaan operasional jaringan narkoba dan memberi efek jera yang maksimal. (Dhet)

Halaman: 1 2 3Show All
Rekomendasi