
BERITATERBERITA – Aktivitas yang terkait dengan pengolahan emas di Pulau Buru, Maluku, kembali menarik perhatian publik.
Kali ini, lokasi yang menjadi pusat kabar adalah Jalur H, yang masuk dalam wilayah Desa Persiapan Wamsaet, Kecamatan Waelata.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya kegiatan pengolahan limbah emas berskala cukup besar di sana.
Keberadaan sejumlah alat berat di lokasi tersebut menjadi penanda dimulainya sebuah operasional. Bukan cuma soal penambangan primer, kegiatan ini lebih spesifik mengolah material sisa dari proses sebelumnya, yang sering disebut limbah emas.
Metode pengolahannya pun dilaporkan melibatkan bahan kimia yang sensitif dan memiliki potensi dampak signifikan.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa operasional ini terkait dengan dua entitas, baik itu koperasi atau perusahaan.
Keduanya disebut-sebut berada dalam satu komando, dipegang oleh sosok bernama Rustam Soamole alias Ocok.
Salah satu entitas, Koperasi Parusa Tanila, dikabarkan baru memulai kiprahnya sekitar sebulan belakangan.
Skala operasional ini tak bisa dianggap remeh. Terlihat adanya lima unit ekskavator, satu unit loader, dan tiga unit dump truk yang dikerahkan di lokasi.
Alat-alat berat ini disebut-sebut tidak dimiliki sendiri, melainkan disewa dari pihak lain, menambah gambaran mengenai model bisnis di balik pengolahan limbah emas ini.
Seluruh detail ini memunculkan banyak pertanyaan mendasar terkait legalitas, proses, dan pihak-pihak yang terlibat.
Aktivitas Emas di Kaki Air Buru Menjadi Pusat Perhatian
Pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025, area di sekitar Jalur H, Desa Persiapan Wamsaet, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, tampak dipenuhi kesibukan.
Sebanyak lima unit alat berat jenis ekskavator dan satu unit loader, ditambah tiga unit dump truk, terpantau aktif bekerja di lokasi tersebut.
Semua alat berat ini merupakan kepunyaan seseorang bernama Ongko Tiong yang beroperasi di wilayah itu.
Fokus utama kegiatan yang dilakukan oleh alat-alat berat tersebut adalah mengeruk material limbah emas.
Limbah ini merupakan sisa dari proses pengolahan emas sebelumnya, dan rencananya akan didaur ulang guna mengambil kembali kandungan emas yang masih tersisa di dalamnya.
Area pengerjaan ini berada di lahan milik Haji Yusuf, yang informasinya tinggal di lokasi yang disebut “kaki air”.
Pengolahan Limbah Emas Menggunakan Bahan Sianida
Seorang petugas pengamanan lapangan dari Koperasi Parusa Tanila, yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan, memberikan keterangan kepada awak media perihal aktivitas yang sedang berjalan.
Menurut penjelasannya, dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, kegiatan difokuskan pada pengolahan limbah yang berjenis rendaman.
Proses pengolahan ini menjadi sorotan karena menggunakan bahan kimia berbahaya, yaitu Sianida atau CN.
Di lokasi, telah tersedia dua buah bak khusus untuk rendaman, dan keduanya saat ini sedang dipakai untuk proses pengolahan limbah tersebut.
Penggunaan sianida dalam daur ulang limbah emas memang umum dilakukan untuk melarutkan partikel-partikel emas halus yang sulit diambil dengan metode lain.
Namun, dampak negatif sianida terhadap lingkungan dan kesehatan manusia memerlukan perhatian yang sangat serius.
Keberadaan bak-bak rendaman ini menandakan bahwa tahapan ekstraksi emas dari limbah menggunakan sianida sedang berjalan di lokasi.
Keterlibatan Koperasi dan Penggunaan Alat Berat Sewaan
Petugas keamanan tersebut juga menjelaskan mengenai pengadaan alat-alat berat yang beroperasi di Jalur H.
Ia memastikan bahwa lima ekskavator, satu loader, dan tiga dump truk itu statusnya bukan milik koperasi, melainkan disewa atau dikontrak.
Pihak yang menyewa alat-alat berat itu adalah Koperasi Parusa Tanila dari pemiliknya, Ongko Tiong.
Alat-alat ini vital fungsinya dalam operasional, terutama untuk mengeruk dan memindahkan material limbah emas ke tempat pengolahan.
Ditambahkannya, operasional Koperasi Parusa Tanila di lokasi ini baru berjalan sekitar satu bulan.
Ini mengindikasikan bahwa kegiatan pengolahan limbah emas skala besar ini merupakan inisiatif yang relatif baru di area tersebut.
Struktur Pengendali Operasi
Lebih dalam, petugas pengamanan lapangan itu mengungkap struktur pengelolaan di balik kegiatan emas di Wamsaet ini.
Ternyata, ada dua entitas koperasi atau perusahaan yang beroperasi di wilayah terkait emas tersebut.
Yang mengejutkan, kedua entitas ini dilaporkan dikelola oleh satu orang yang sama, yakni Rustam Soamole, yang juga dikenal dengan panggilan Ocok.
Petugas itu mengamati bahwa ada satu perusahaan yang lokasinya berada di “bagian atas”, yang mungkin membuatnya kurang diketahui publik secara luas.
Kebanyakan orang, katanya, hanya datang ke lokasi yang berada di “bawah”, tempat Koperasi Parusa Tanila beraktivitas, karena lebih mudah dijangkau.
Struktur manajemen yang terpusat pada satu nama ini memunculkan dugaan adanya koordinasi erat atau bahkan satu kendali penuh atas beberapa operasional emas di area Wamsaet.
Situasi ini menggambarkan kompleksitas hubungan antara berbagai pihak yang terlibat dalam bisnis pengolahan emas, bahkan limbahnya, di Kabupaten Buru. (Dhet)