
BERITATERBERITA – Perselisihan soal kepemilikan tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru.
Hendra Gunawan, SH., MH., CLA, selaku kuasa hukum Tan Man Hua, menegaskan bahwa pemagaran di lahan kliennya adalah tindakan sah berdasarkan dokumen resmi negara.
“Lahan itu milik klien kami secara sah. Terdaftar atas nama Tan Man Hua berdasarkan SHM Nomor 01250/Mekarsari dan surat ukur No. 80/Mekarsari/2014 tertanggal 30 Januari 2014, dengan luas 8.457 m²,” jelas Hendra kepada media pada Kamis, 30 April 2025.
Menurut Hendra, klaim sepihak dari pihak lain yang bahkan sudah berani melakukan aktivitas di atas tanah tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mengarah pada aksi premanisme.
Tan Man Hua Pernah Digugat, Tapi Menang Sampai Mahkamah Agung
Hendra menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya juga sempat digugat atas tanah yang sama. Namun perkara tersebut telah dimenangkan oleh Tan Man Hua melalui putusan:
Pengadilan Negeri Tangerang: No. 1117/Pdt.G/2019/PN.Tng
Pengadilan Tinggi Banten: No. 205/PDT/2021/PT.BTN
Putusan Kasasi MA: No. 2193 K/Pdt/2022
Amar putusan menyatakan bahwa Tan Man Hua adalah pemilik sah dua bidang tanah atas SHM No. 01250/Mekarsari dan SHM No. 01251/Mekarsari.
Putusan tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tangerang No. W29.U4/903/HT.04.09/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024, yang menyatakan bahwa seluruh putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Putusan TUN Tak Relevan, Sertifikat Tan Man Hua Tetap Berlaku
Surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial melalui BPN Kabupaten Tangerang No. MP.01.02/1740-36.03/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 memperjelas bahwa Putusan PT TUN Jakarta No. 12/B/2018/PT.TUN.JKT jo No. 407 K/TUN/2018 yang digunakan oleh pihak PT ATI tidak ada kaitannya dengan objek hukum yang dimiliki Tan Man Hua.
“Putusan TUN tetap mengacu pada putusan perdata, yang sudah memenangkan klien kami,” kata Hendra.
Nama-nama Perusahaan Bikin Bingung, Klaim Makin Aneh
Menurut Hendra, klaim dari PT Anugerah Tangerang Indah (ATI) makin tidak jelas karena dalam praktik di lapangan muncul nama PT Jaya Garden Polis pada papan plang dan orang-orang yang mengaku dari PT Puri ikut mengintimidasi pekerja di lokasi.
Anehnya, tidak satu pun dari mereka bisa menunjukkan surat kuasa atau legalitas klaim.
“Yang menggugat adalah PT ATI, yang pasang plang PT Jaya Garden Polis, yang melarang pekerja kami malah orang yang ngaku dari PT Puri, tapi semua tidak ada dokumen. Ini rancu dan patut dipertanyakan,” tegasnya.
Dokumen dan Asal-Usul Tanah Jelas Beda
PT ATI disebut memperoleh tanah dari Diah Ratnawati lewat Akta Pelepasan Hak No. 91 tanggal 22 Januari 1996 dan AJB No. 975/JB/AGB/XII/1990 atas nama Asmuni Bt. Iyang Kasiran dengan dasar Letter C.118 Persil 6.S.42 seluas 1.500 m².
Sementara tanah milik Tan Man Hua berasal dari garapan H. Ahi Bin Djamaan berdasarkan SK KINAG No. 150/B/VII/50/1964 tertanggal 31 Desember 1964.
Lalu dibeli dari Nuriyah melalui AJB No. 56/2014 tertanggal 2 Juli 2014, dibuat di hadapan PPAT Thomas Wio, SH, sesuai surat ukur No. 80/Mekarsari tanggal 30 Januari 2014.
Perbandingan Batas Tanah Bikin Fakta Makin Jelas
Batas lahan milik PT ATI:
Utara: Tanah milik H. Rahman
Timur: Tanah milik H. Mugni
Selatan: Tanah milik Nasin
Barat: Tanah milik H. Jafar
Batas tanah milik Tan Man Hua (SHM No. 01250):
Utara: Kavling Warga
Timur: Jalan Desa (Batu)
Selatan: H. Sarun
Barat: Ahmad Damhuri
Putusan PN Tangerang Tolak Gugatan PT ATI, Hendra: Sudah Final
Gugatan yang diajukan PT ATI terhadap Tan Man Hua dan Kepala BPN Kabupaten Tangerang dalam perkara No. 135/Pdt G/2024/PN Tng telah diputus pada 4 Februari 2024.
Isi putusan:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I (Tan Man Hua)
Menyatakan Gugatan Penggugat (PT ATI) Tidak Dapat Diterima (Niet ontvankelijke verklaard)
Meski PT ATI menyatakan akan banding, Hendra menekankan bahwa banding tidak membatalkan putusan PN yang sudah final.
“Banding itu hak setiap warga negara, tapi harus dipahami bahwa upaya banding tidak menangguhkan pelaksanaan putusan sebelumnya,” ujarnya.
Putusan Tak Bisa Diajukan Banding Berdasarkan Aturan Hukum
Hendra mengutip beberapa pasal hukum yang menjelaskan bahwa putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima bersifat final:
Pasal 191 HIR: Keputusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tidak bisa diajukan banding kecuali bersifat sementara.
Pasal 179 RBg: Putusan yang menolak atau tidak menerima gugatan tidak dapat dibawa ke tingkat banding.
Pasal 118 KUHAP No. 2 Tahun 1986: Gugatan yang ditolak karena cacat formil dianggap final dan langsung bisa dijalankan.
Ia juga mengutip Yurisprudensi MA No. 3141 K/Pdt/1996 yang menegaskan bahwa gugatan yang tidak memenuhi syarat formal tidak dapat diajukan banding.
Pihak PT ATI Tetap Berkeras Naik Banding
Di waktu yang sama, pihak legal PT ATI seperti Gilang dan Faris mengaku tetap akan melanjutkan upaya banding ke pengadilan tinggi dan masih menunggu hasilnya. (Holid)