
BERITATERBERITA – Perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku terus digencarkan oleh aparat kepolisian.
Tim penyelidik dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku kembali menorehkan keberhasilan penting.
Mereka berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Buru.
Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi para pelaku kejahatan narkotika di daerah tersebut.
Tiga pelaku yang berhasil dibekuk oleh tim Ditresnarkoba Polda Maluku ini memiliki identitas yang berbeda-beda.
Mereka adalah seorang pria berinisial H.A (usia 55 tahun), seorang pria berinisial A.M (usia 25 tahun), dan seorang perempuan berinisial E.P (usia 29 tahun).
Para terduga pelaku ini diamankan pada hari Rabu, 30 April 2025, di lokasi yang berbeda-beda.
Ini mengindikasikan bahwa tim penyelidik bekerja berdasarkan informasi yang akurat dan melakukan penindakan secara terstruktur.
Keberhasilan penangkapan tiga pelaku peredaran gelap narkoba di Kabupaten Buru ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim opsnal Ditresnarkoba mendapatkan informasi berharga dari masyarakat setempat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenarannya sebelum akhirnya dilakukan penindakan di lapangan.
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial H.A.
Penangkapan H.A dilakukan di Jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.
Tim opsnal berhasil mengamankan H.A pada pukul 13.15 WIT di lokasi tersebut.
Saat H.A diamankan dan dilakukan penggeledahan awal, tim opsnal menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
Barang bukti tersebut berupa paket-paket plastik klip bening berukuran kecil.
Ditresnarkoba Polda Maluku Bekuk Tiga Terduga Pengedar di Buru
Tim penyelidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga terduga pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buru.
Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk berinisial H.A (55), A.M (25), dan saudari E.P (29).
Mereka diamankan pada Rabu, 30 April 2025 di lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku peredaran gelap narkoba tersebut dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini.
Berawal dari Informasi Masyarakat: Kronologi Penangkapan HA
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini berawal dari penangkapan terduga pelaku berinisial H.A.
Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru pada Rabu, 30 April 2025, tepat pukul 13.15 WIT.
Saat H.A diamankan, tim opsnal menemukan barang bukti yang tersimpan dalam bungkus rokok esse warna biru muda.
Di dalamnya terdapat 3 paket plastik klip bening ukuran kecil. Masing-masing plastik itu berisi lagi paket-paket serupa.
Ada yang berisi 1 paket, 2 paket, dan 3 paket plastik klip bening ukuran kecil. Setiap plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Total barang bukti yang ditemukan adalah enam (6) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Paket-paket itu disimpan dalam bungkus rokok esse warna biru muda,” ungkap Kombes Areis, memberikan detail barang bukti yang disita dari H.A pada Jumat, 2 Mei 2025.
Selain narkotika golongan I bukan tanaman, tim juga mengamankan sebuah HP merek Infinix warna gold yang diduga milik H.A.
Saat diringkus dan diinterogasi, H.A mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A.M.
Dari Pengakuan HA, Petugas Ringkus AM dan EP
Berbekal pengakuan dari terduga pelaku H.A, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku kembali bergerak cepat.
Mereka melakukan pengembangan kasus berdasarkan informasi yang didapatkan.
Tim berhasil mengamankan A.M di lokasi lain, yaitu di Kos-kosan Bintang, jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo.
Penangkapan A.M dilakukan pada hari yang sama, Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 18.15 WIT.
Saat diamankan di kos-kosan tersebut, A.M ternyata tidak sendiri.
Ia bersama seorang perempuan berinisial E.P, yang kemudian juga diamankan sebagai terduga pelaku lainnya dalam jaringan ini.
Saat diinterogasi di kos-kosan tersebut bersama A.M, E.P kemudian menyerahkan satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu kepada anggota lidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku.
Pengakuan mengejutkan juga datang dari A.M.
“Terduga pelaku A.M mengaku disuruh oleh E.P untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada H.A,” jelas Kombes Areis, mengungkap peran E.P yang diduga menjadi orang di balik peredaran narkotika tersebut, menyuruh A.M untuk menyerahkan barang kepada H.A.
Tiga Pelaku Jadi Tersangka: Terancam Pasal UU Narkotika
Setelah serangkaian penangkapan dan pemeriksaan awal, ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yaitu H.A, A.M, dan E.P, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika ini.
Mereka kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kombes Areis menjelaskan bahwa ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Pasal-pasal ini berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I tanpa hak.
“Setelah itu saudara A.M dan saudari E.P dan barang bukti satu paket sabu yang didapati diamankan dan dibawa ke Kantor Polisi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Areis, menjelaskan prosedur penangkapan A.M dan E.P beserta barang bukti sabu yang didapat dari E.P, untuk kemudian dibawa ke kantor polisi untuk penyidikan.
Penyidikan Masih Berlanjut: Ungkap Jaringan Lain?
Meskipun tiga terduga pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, kasus peredaran gelap narkotika ini masih terus dikembangkan oleh tim Ditresnarkoba Polda Maluku.
Pihak kepolisian menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini di Kabupaten Buru atau wilayah lainnya.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lainnya,” pungkas Kombes Areis, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan tiga orang ini, melainkan akan terus berlanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Upaya pengembangan kasus ini penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan memberantas tuntas kejahatan ini di wilayah Maluku. (Dhet)