
Nah, menariknya, sebelum resmi meluncur, nilai jual mobil listrik Polytron sudah keburu terungkap lewat dokumen resmi.
Pengungkapan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2025.
Aturan ini mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025.
Dalam dokumen itu, terdapat dua mobil listrik Polytron yang terdaftar. Model ini terdaftar dengan kode PEV4 5S1 L52.
Nilai jualnya (NJKB) masing-masing tercatat Rp287,7 juta dan Rp321,3 juta.
Sebagai catatan, NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) bukanlah harga final kendaraan bermotor yang dibayar konsumen.
NJKB merupakan harga dasar yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
Pajak ini berlaku baik untuk roda dua, roda empat, maupun jenis kendaraan lainnya.
Jadi, saat dijual secara massal nanti, dapat dipastikan harga on the road mobil terbaru Polytron akan lebih tinggi dari NJKB.
Tak menutup kemungkinan, harga mobil listrik Polytron itu bakal dijual dengan kisaran harga Rp300-400 jutaan di pasar.