
BERITATERBERITA – Dua organisasi mahasiswa terkemuka di Kabupaten Buru bersuara keras menyoroti praktik mencurigakan. Mereka adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang menuntut pengusutan dugaan tambang ilegal.
Lokasi yang disorot tajam berada di jalur B dan H, disinyalir menggunakan kedok berkedok koperasi. Mahasiswa mendesak Kepolisian Resor (Polres) Buru segera mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat.
Modus ini bukan sekadar urusan administrasi biasa, ini dugaan pelanggaran hukum sistematis. Jaringan ini disebut melibatkan tokoh lokal hingga pihak asing.
Koperasi Hanya Kedok Jaringan Tambang Gelap?
HMI dan IMM Kabupaten Buru telah menyampaikan pernyataan terbuka ke publik terkait dugaan praktik tambang ilegal di jalur B dan H. Mereka mendesak Polres Buru segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Aktivitas ilegal ini disinyalir menggunakan skema koperasi sebagai kedok memuluskan kegiatan tambang yang menyalahi hukum. Dalam pernyataan mereka, HMI dan IMM bahkan membeberkan sejumlah nama yang disebut sebagai aktor utama jaringan tersebut.
Ada WNA hingga Pemilik Alat Berat Disorot
Empat nama yang diungkap HMI dan IMM dinilai memegang peran kunci mengendalikan operasi tambang ilegal di kawasan itu. Yang paling menarik perhatian, salah satu nama tercantum diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok.
Nama-nama lain memiliki latar belakang dari luar daerah, menandakan ada jaringan lintas wilayah dalam praktik ini. HMI dan IMM menyebut inisial H.L., seorang perempuan WNA diduga mengatur kegiatan di lapangan.
Ada pula inisial R.S., sosok lokal dikabarkan dekat sejumlah pemangku kepentingan daerah. Inisial H.M., individu dari luar daerah berperan sebagai penyedia logistik serta jasa transportasi hasil tambang.
Terakhir, nama K.T. turut disorot karena disebut sebagai pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. Data serta hasil observasi lapangan HMI dan IMM menyebut aktivitas ini sudah berlangsung lama memakai alat berat masif.
Ancaman Nyata Krisis Ekologi
Menurut kedua organisasi mahasiswa, aktivitas pertambangan di jalur B dan H jelas menabrak ketentuan hukum. Praktik ini berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan parah serta merugikan masyarakat sekitar.
Mereka menilai koperasi dipakai hanya simbol legalitas semu memuluskan kegiatan tambang tanpa izin resmi. Koperasi diduga tidak memiliki izin pertambangan resmi dari instansi berwenang manapun.
Bahkan, koperasi tersebut diduga kuat tidak pernah melewati proses verifikasi lingkungan atau uji kelayakan operasi yang semestinya. Kerusakan hutan lindung dan sedimentasi sungai sudah mulai terlihat nyata sebagai dampak tambang liar ini.
HMI dan IMM menegaskan krisis ekologi mengancam wilayah tersebut apabila hal ini terus dibiarkan. Keresahan nyata terasa di kalangan masyarakat, khususnya petani dan warga bergantung pada sumber air sekitar jalur B dan H.
Polres Buru Diuji, Usut Tuntas Sampai Akar
Organisasi mahasiswa ini meminta Polres Buru dan aparat penegak hukum lain melakukan penyelidikan menyeluruh segera. Mereka harus menindak siapa pun terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.
Mereka mendorong instansi terkait mengevaluasi seluruh koperasi beroperasi di sektor pertambangan Kabupaten Buru. Proses hukum wajib ditegakkan secara adil bagi pelaku lokal maupun asing.
Jika penindakan hukum tidak dilakukan, HMI dan IMM menilai ini preseden buruk bagi pengelolaan sumber daya alam masa depan. Dugaan koperasi dijadikan alat penyamaran memperkuat indikasi ada jaringan rapi di balik kegiatan ilegal seluas 120 hektare lebih ini.
Polres Buru hingga berita ini ditulis belum mengeluarkan pernyataan resmi tanggapi tuntutan tersebut. Namun, sejumlah sumber menyebutkan penyelidikan internal sedang berjalan.
HMI dan IMM menyatakan kesiapan memberi data serta temuan lapangan ke pihak kepolisian dukung proses hukum. Mereka mengajak masyarakat dan media mengawal kasus ini hingga tuntas cegah praktik serupa terjadi lagi. (Dhet)