
BERITATERBERITA – Isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang berujung laporan polisi menjadi perhatian publik. Akademisi sekaligus pendiri Setara Institute, Rocky Gerung, turut menyoroti proses hukum tersebut.
Rocky Gerung melihat proses laporan ini punya dinamika tersendiri dan tidak mudah dihentikan. Hal ini berkaitan berbagai ketidakpastian serta opini publik yang marak belakangan.
Ia pun memberikan pandangan tajamnya terkait implikasi moral dari tudingan serta laporan tersebut. Ini bukan sekadar urusan hukum semata, menurutnya.
Akademisi Rocky Gerung menyoroti laporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Menurut Rocky, proses laporan tersebut tidak bisa dihentikan bergulir. Ini terutama karena keadaan tidak pasti hari-hari ini, termasuk ketidakpastian ekonomi serta isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
“Saya melihat bahwa proses ini unstoppable, tidak mungkin lagi dihentikan karena bergulir dan di-back up oleh keadaan yang tidak pasti hari-hari ini,” ujar Rocky Gerung dalam video di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Senin, 5 Mei 2025. Menurutnya, proses-proses pembentukan opini publik makin mengkristal pada tuntutan maksimal. Rocky melihat mungkin setelah pintu ini terbuka, Presiden Jokowi memutuskan melapor polisi sebagai upaya terakhir.
Namun, Rocky Gerung punya penilaian lain terhadap laporan tudingan ijazah palsu ini. Ia berpendapat, bahkan meski Jokowi memenangkan laporannya secara hukum. Mantan Wali Kota Solo itu tetap akan mendapat hukuman moral dari publik.
Alasannya, menurut Rocky, ayah Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu itu sudah melakukan pembohongan publik. “Tapi, seluruh sistem berpikir kita itu menilai bahwa Jokowi, kalaupun dia memenangkan misalnya tuntutannya itu, dia juga akan dihukum secara moral,” jelas Rocky Gerung. Ia menambahkan, itu karena dia menyimpan kebohongan itu selama bertahun-tahun.
Menurut Rocky, Jokowi juga sudah menjadikan ijazah sebagai alat politik selama ini. “Kebohongan artinya mempermainkan ijazah dia itu sebagai alat politik untuk membaca suasana,” katanya. Ia menegaskan ini bukan soal hukum semata, tetapi soal etika kepemimpinan (leadership ethics).
Seorang pemimpin masuk akal, menurut Rocky, tidak punya semacam dendam pada rakyatnya.
Sebagai informasi, Jokowi telah melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025 lalu. Beliau melaporkan lima orang dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Laporan ini menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang diduga dilakukan, menurut kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, ada 310, 311 KUHP, juga beberapa pasal UU ITE. Yakup juga menuturkan pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti dan video kepada penyidik. Beliau mengatakan Jokowi akan menghormati segala proses hukum dilakukan penyidik.
Sebelumnya, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, mengaku dipanggil Polda Metro Jaya dimintai keterangan terkait laporan ini. Rizal dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 8 Mei 2025.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menjelaskan dari 24 objek media sosial diajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang diduga terlibat inisial RS, ES, RS, T, dan K. Rivai meminta pihak kepolisian memeriksa para terlapor. Beliau menambahkan, nantinya pihak Polda akan memanggil dan menyelidiki para terduga tersebut. (Red)