
BERITATERBERITA – Polres Serang beserta seluruh Polsek jajaran telah gencar melaksanakan upaya penertiban di wilayah hukum mereka. Hasilnya, sebanyak 66 pelaku premanisme berhasil diamankan selama satu pekan penuh Operasi Pekat Premanisme digelar.
Mayoritas pelaku yang diamankan selama operasi penindakan premanisme tersebut diketahui merupakan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi meresahkan. Keberadaan oknum ormas ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian setempat.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan detail hasil Operasi Pekat Premanisme tersebut kepada publik. “Sejak dimulainya Operasi Pekat Premanisme pada 1 Mei kemarin, sebanyak 66 pelaku berhasil kita amankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang,” ujarnya pada hari Kamis, 8 Mei 2025.
AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa dari total 66 pelaku yang diamankan, sebanyak 13 orang di antaranya telah diproses hukum. Proses hukum ini berujung status tersangka atas berbagai dugaan kasus pidana yang mereka lakukan di lapangan.
Kasus pidana yang disangkakan kepada 13 tersangka ini cukup beragam serta meresahkan masyarakat. Tindak kejahatan tersebut meliputi dugaan kasus pengancaman, kepemilikan senjata ilegal, tindak kekerasan fisik, serta penipuan terhadap para pencari kerja di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Serang.
Selain kasus-kasus tersebut, AKBP Condro Sasongko juga mengungkapkan temuan mengkhawatirkan lainnya terkait para tersangka. Diketahui, dua dari 13 tersangka yang diproses hukum ternyata terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“13 orang sudah diproses hukum serta telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya mengenai status para pelaku kejahatan tersebut. Kapolres menambahkan terkait temuan narkoba, “bahkan ada 2 pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba, untuk yang narkoba masih kita kembangkan guna menangkap jaringannya” secara tuntas.
Terkait pelaku premanisme lainnya yang berjumlah 53 orang, AKBP Condro Sasongko menyatakan bahwa pihaknya telah memulangkan mereka ke keluarga masing-masing. Pemulangan ini dilakukan setelah kepolisian memastikan bahwa para pelaku tersebut tidak memenuhi unsur pidana dalam aksi mereka.
Meskipun tidak diproses hukum, sebelum dipulangkan terlebih dahulu, para pelaku premanisme menjalani proses pembinaan mental serta spiritual. Mereka diwajibkan menjalani pesantren kilat serta siraman rohani yang dilaksanakan di Masjid As-Salam di bawah bimbingan langsung imam mesjid serta pengawasan ketat Kapolres Serang.
Usai menjalani pesantren kilat serta pembinaan rohani, para pelaku premanisme selanjutnya diminta membuat pernyataan tertulis bermaterai. Pernyataan ini berisi janji bahwa mereka tidak akan lagi melakukan tindakan meresahkan masyarakat di masa depan.
Selain membuat pernyataan, mereka juga diberikan nasihat penting mengenai kehidupan. Nasihat ini menekankan agar mereka tidak bosan mencari pekerjaan yang layak serta halal guna mendapat penghasilan tetap untuk menafkahi keluarga secara bertanggung jawab.
Kapolres mengatakan bahwa operasi pemberantasan premanisme ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Serang. Operasi ini merupakan tindak lanjut sesuai instruksi langsung dari pucuk pimpinan Polri, yakni Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi tegas Kapolri tersebut disampaikan kepada jajaran di bawahnya, termasuk Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, untuk segera menindaklanjuti. Operasi ini bertujuan utama mengatasi praktik premanisme yang dinilai berpotensi kuat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah serta iklim investasi nasional.
AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa operasi pemberantasan preman ini dilaksanakan penegakan hukum yang tegas namun terukur. “Ini adalah upaya Polri memberikan rasa aman, terutama bagi para pelaku usaha serta seluruh lapisan masyarakat Serang,” ujarnya menggarisbawahi tujuan mulia operasi tersebut. (Dhet)