Operasi Pekat Salawaku: Juru Parkir Liar Ambon Terciduk Basah, Uang Puluhan Ribu Jadi Saksi Bisu di Malam Mencekam!

Tim Satuan Tugas Operasi Penyakit Masyarakat (Satgas Ops Pekat) Salawaku 2025 dari Polda Maluku bergerak senyap melakukan penertiban (Foto: Humas Polda Maluku)

BERITATERBERITA – Suasana malam di Kota Ambon, khususnya di ruas jalan Jenderal Sudirman dan depan Dian Pertiwi, jalan Dr. J. Leimena, terasa berbeda pada Kamis malam (8/5/2025). Tim Satuan Tugas Operasi Penyakit Masyarakat (Satgas Ops Pekat) Salawaku 2025 dari Polda Maluku bergerak senyap melakukan penertiban.

Operasi ini menyasar praktik parkiran liar kendaraan roda dua yang sudah meresahkan warga karena sering memicu kemacetan. Tak hanya itu, petugas juga membidik para pelaku pungutan liar (pungli) yang memanfaatkan situasi tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Benar saja, dalam operasi tersebut, tiga pemuda tak berkutik saat diciduk petugas. Mereka adalah YS (27), DA (20), dan HL (21), yang kedapatan melakukan pungli di area parkir ilegal tersebut.

Pundi-Pundi Haram dari Parkir Ilegal Terbongkar

Siapa sangka, dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku berhasil mengumpulkan sejumlah uang. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, pada Jumat (9/5/2025) membeberkan detailnya.

“YS diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp26.000, DA kedapatan memegang uang Rp21.000, sementara HL mengantongi Rp38.000 hasil pungli,” ungkap Kombes Areis. Ketiga pelaku pungli ini langsung digelandang ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk proses lebih lanjut.

Pembinaan dan Janji Tak Mengulangi, Akankah Jera?

Di markas polisi, ketiga pelaku pungli ini tidak langsung dijebloskan ke sel. Mereka mendapatkan pembinaan khusus dari aparat agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Sebagai tanda keseriusan, YS, DA, dan HL diminta menandatangani surat pernyataan. “Setelah pembinaan dan penandatanganan surat pernyataan, mereka dipulangkan, namun jika di masa depan mereka kembali melakukan pungli, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Areis, memberikan peringatan keras.

Penertiban parkiran liar ini bukanlah tanpa dasar, melainkan selaras memakai Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 1023 Tahun 2024. SK tersebut mengatur penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum untuk tahun 2025, di mana kedua ruas jalan yang ditertibkan memang kerap menjadi biang keladi penumpukan kendaraan dan kemacetan lalu lintas di Ambon.

Tak Hanya Pungli, Judi pun Jadi Sasaran

Rupanya, aksi Satgas Ops Pekat Salawaku tidak berhenti pada penertiban parkir liar dan pungli saja. Personel juga bergerak cepat membubarkan aktivitas perjudian yang ditemukan sedang berlangsung di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Maluku City Mall (MCM).

Sejumlah anak muda yang asyik berjudi langsung kaget bukan kepalang saat petugas datang. “Anggota langsung mengambil tindakan tegas membubarkan mereka, memberikan pembinaan, serta tindakan fisik terukur sebagai efek jera agar perbuatan itu tidak diulangi lagi,” jelas Kombes Areis mengenai penanganan kasus perjudian tersebut.

Polda Maluku secara serius mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Ambon dan Maluku pada umumnya untuk tidak terlibat dalam praktik pungutan liar maupun perjudian. Kedua tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi tegas.

“Mari kita bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Jika ada permasalahan atau melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat keamanan terdekat,” ajak Kombes Areis menutup pernyataannya, berharap partisipasi aktif warga Ambon dalam menjaga lingkungannya. (Dhet)

Rekomendasi