
Dalam Pasal 6 UU No. 9/1998, lanjut Prof Bishri, secara jelas disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib menghormati hak-hak orang lain, serta mematuhi norma moral, agama, dan etika yang berlaku di masyarakat.
Dampak Negatif Aksi Berlebihan yang Mengganggu
Menurut Prof Bishri, unjuk rasa yang dilakukan secara berlebihan atau tidak terkendali dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat luas.
Aksi yang terlalu masif atau menimbulkan kebisingan yang berlebihan, kata beliau, bisa mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar yang juga memiliki hak yang sama untuk hidup tenang dan nyaman.
“Kalau unjuk rasa itu terlalu masif, terlalu berisik, itu bisa mengganggu masyarakat sekitar yang juga punya hak yang sama,” katanya.
Beliau menambahkan, dampak buruk lainnya adalah kemacetan parah yang bisa terjadi di jalan, bahkan dalam situasi terburuk, unjuk rasa yang tidak tertib bisa memicu konflik sosial.
Waspadai Penyusup yang Cari Keonaran
Guru Besar UB ini juga memberikan peringatan serius mengenai kerentanan aksi unjuk rasa disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia mengingatkan bahwa selalu ada oknum atau kelompok yang memiliki niat tersembunyi untuk mengacaukan situasi demi kepentingan pribadi atau golongan mereka.