
BERITATERBERITA – Dalam dinamika kehidupan berdemokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak fundamental warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Namun, kebebasan tersebut datang bersama tanggung jawab besar, sebuah pengingat penting disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB).
Prof Dr Ir Muhammad Bishri MS, seorang akademisi terkemuka, memberikan imbauan khusus kepada mahasiswa, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat terkait pelaksanaan aksi unjuk rasa di ruang publik.
Menurut Prof Bishri, kebebasan berekspresi melalui unjuk rasa merupakan bagian tak terpisahkan dari hak sipil yang dilindungi oleh undang-undang.
Hak Berpendapat, Namun Ada Batasan Hukum
Prof Bishri menegaskan bahwa meskipun menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang, pelaksanaannya tidak boleh sembarangan.
Hak tersebut, kata beliau, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum yang telah disepakati bersama.
“Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus mematuhi apa yang telah disepakati oleh semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Prof Bishri.
Beliau secara spesifik merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai payung hukum yang mengatur hal tersebut.
Dalam Pasal 6 UU No. 9/1998, lanjut Prof Bishri, secara jelas disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib menghormati hak-hak orang lain, serta mematuhi norma moral, agama, dan etika yang berlaku di masyarakat.
Dampak Negatif Aksi Berlebihan yang Mengganggu
Menurut Prof Bishri, unjuk rasa yang dilakukan secara berlebihan atau tidak terkendali dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat luas.
Aksi yang terlalu masif atau menimbulkan kebisingan yang berlebihan, kata beliau, bisa mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar yang juga memiliki hak yang sama untuk hidup tenang dan nyaman.
“Kalau unjuk rasa itu terlalu masif, terlalu berisik, itu bisa mengganggu masyarakat sekitar yang juga punya hak yang sama,” katanya.
Beliau menambahkan, dampak buruk lainnya adalah kemacetan parah yang bisa terjadi di jalan, bahkan dalam situasi terburuk, unjuk rasa yang tidak tertib bisa memicu konflik sosial.
Waspadai Penyusup yang Cari Keonaran
Guru Besar UB ini juga memberikan peringatan serius mengenai kerentanan aksi unjuk rasa disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia mengingatkan bahwa selalu ada oknum atau kelompok yang memiliki niat tersembunyi untuk mengacaukan situasi demi kepentingan pribadi atau golongan mereka.
“Kita harus waspada terhadap oknum-oknum yang senang membuat onar,” tegasnya.
Prof Bishri menekankan agar aspirasi baik yang disampaikan dalam unjuk rasa jangan sampai “ditunggangi” oleh para penyusup ini.
Konsekuensinya bisa fatal, menimbulkan kerugian materiil, termasuk merusak fasilitas negara yang notabene dibangun dan dibeli dari uang rakyat sendiri.
Pesan Akademisi: Kritik Santun untuk Indonesia Damai
Sebagai seorang akademisi yang peduli dengan masa depan bangsa, Prof Bishri mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan pemuda, untuk mengedepankan cara-cara yang santun dan beretika dalam menyampaikan kritik maupun saran kepada pemerintah atau pihak terkait.
Mengkritik bukanlah hal yang dilarang, namun cara penyampaiannya haruslah konstruktif dan beradab.
“Sekali lagi saya himbau, mari kita bersama-sama menghormati masyarakat dan juga negara kita,” pungkas Prof Bishri.
Beliau menutup imbauannya dengan menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan stabilitas.
“Indonesia ini negara aman, damai, dan sejahtera. Mari kita jaga bersama demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” harapnya, mengajak semua pihak berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa. (DHET)