Kontrakan Warisan Ayah di Srengseng Disengketakan: Ini Klaim Ahli Waris Rustama

Pihak penggugat, yang merupakan ahli waris Almarhum Rustama (termasuk Sandra Dewi) Foto: Holid

SHM tersebut memiliki Surat Ukur No.00731/Srengseng/1999, NIB : 09.03.08.05.00731 dengan Luas 158m2, tercatat atas nama Rustama, orang tua dari para penggugat. Hak milik ahli waris juga dikuatkan berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : HP : 03.02/124-31.73.300/1/2022 dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat tanggal 25 Januari 2022, serta Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 31.74.011.002.028.-0826.0 atas nama RUSTAMA. Pihak penggugat menyatakan tanah serta bangunan telah dikuasai ahli waris dan orang tua mereka sejak tahun 1994 tanpa pernah ada keberatan dari pihak manapun.

Asal Muasal Perkara Hutang Piutang

Perkara ini berakar dari persoalan hutang piutang. Pihak tergugat sebelumnya meminjam uang Rp 50 juta kepada Ibunda mendiang Harun Eka Ginting bernama Sempat Malam. Pihak ahli waris Rustama sebenarnya memiliki itikad baik mengembalikan pinjaman, bahkan siap membayar Rp 60 juta, lebih dari pokok pinjaman.

Pihak ahli waris berniat menebus sertifikat rumah yang menjadi jaminan hutang, mendatangi rumah Sempat Malam atau rumah Harun Eka Ginting. Namun, upaya mereka tidak mendapat respons positif. Mereka justru menerima penolakan serta klaim dari keluarga almarhum Sempat Malam bahwa kontrakan tersebut sudah menjadi milik mereka.

Upaya Hukum dan Klaim Penggugat Terhadap Tergugat

Karena tidak ada respon penyelesaian, pihak ahli waris kembali pulang tanpa hasil. Tidak berselang lama, salah satu pihak tergugat, Harun Eka Ginting, malah melaporkan Sandra Dewi ke pihak berwajib. Laporan ini sempat bergulir dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, namun kasus dilaporkan tidak berjalan dan dihentikan dengan dikeluarkannya SP3.

Selama proses hukum sebelumnya berjalan, pihak penggugat mendalilkan terjadi peralihan kepemilikan kontrakan secara sepihak. Sewa kontrakan selama beberapa tahun berhasil diambil alih oleh pihak tergugat, bahkan Harun Eka Ginting disebut pernah mendiami kontrakan tersebut. Pihak tergugat juga diduga memasang spanduk bertuliskan soal kepemilikan kontrakan. Dampak perkara ini menyebabkan kamar kontrakan yang sebelumnya terisi penuh kini hanya ada empat pintu terisi.

Tergugat Melibatkan Oknum Polisi?

Dalam gugatan yang didaftarkan, pihak ahli waris Rustama menggugat Sempat Malem BR.Barus (Tergugat I), Amat Ginting Jawak (Tergugat II), dan Harun Eka Malem Ginting (Tergugat III). Pihak penggugat melalui tim kuasa hukumnya, Henderi,.SH,.M.H & Ilham Rahmat,.S.H, menduga para tergugat dalam perkara ini dibekingi oleh oknum polisi.

Halaman: 1 2 3
Rekomendasi