
BERITATERBERITA – Tim Buser dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan berhasil mengendus dugaan peredaran gelap obat terlarang di wilayah Tangerang.
Kewaspadaan anggota Reskrim Polsek Sepatan saat patroli mobile membuahkan hasil signifikan melawan penyalahgunaan barang berbahaya ini.
Patroli rutin kepolisian itu fokus pada antisipasi premanisme, namun mata tajam petugas justru menangkap gerak-gerik seorang pria yang amat mencurigakan.
Pria tersebut terlihat membawa tas punggung di area permukiman Karet, Sepatan, memicu naluri kepolisian.
Alhasil, pemeriksaan mendalam atas tas bawaan pria itu pun dilakukan segera di lokasi, mengungkap temuan mengejutkan.
Di dalam tas tersebut, polisi menemukan bukan benda biasa melainkan dugaan obat-obatan ilegal siap edar, sebuah penangkapan berharga.
Penangkapan ini berlangsung pada Selasa tanggal 13 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat tim Reskrim Polsek Sepatan berpatroli.
Anggota kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU TRY SARTOTO, SH, mencurigai pria tersebut di Jalan Karet 4, Kp. Karet Rt. 005 / 003, Ds. Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten.
Curiga melihat pria membawa tas punggung warna abu-abu dengan gerak-gerik tak wajar, tim kepolisian langsung menghentikan dan meminta pria tersebut membuka tasnya.
Pemeriksaan tas itu pun mengkonfirmasi kecurigaan awal petugas di lapangan.
Petugas menemukan di dalam tas berisi 290 butir diduga obat jenis Tramadol dan 180 butir Eksimer warna kuning, keduanya tergolong obat keras yang peredarannya diawasi ketat.
Selain itu, turut disita uang tunai sejumlah Rp35.000, satu unit HP merek Samsung warna pink, serta satu buah gunting kecil sebagai barang bukti tambahan.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Markas Polsek Sepatan untuk penanganan lebih lanjut. Proses pengembangan kasus ini segera digencarkan oleh tim penyidik Polsek Sepatan.
Tujuan utama dari penyidikan intensif ini adalah untuk mendalami sumber pasokan obat-obatan terlarang tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran pil ilegal ini. Kepolisian berupaya keras memberantas praktik gelap yang merugikan masyarakat. (HOLID)