
Sigit menegaskan, tugas pokok memberantas gangguan kamtibmas ini merupakan amanat yang dititipkan langsung oleh Presiden. Penanganan gangguan di wilayah industri, isu debt collector yang meresahkan, penyelundupan, dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) termasuk dalam cakupan tugas yang memerlukan kehadiran Polri di lapangan.
Lebih dalam, Sigit memaparkan Polri telah menyiapkan beberapa strategi khusus untuk menangani aksi premanisme. Upaya ini melibatkan koordinasi intensif bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Pemberantasan aksi premanisme ini juga berkaitan erat dengan pengawalan program pemerintah. Hal ini krusial terutama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi nasional yang menjadi prioritas negara.