Pasangan Pelajar SMP Deli Serdang: Nekat Curi Motor Agar Bisa ‘Mejeng Bareng’

Kedua remaja ini dibekuk personel Polsek Pagar Merbau atas laporan korban Saria Siahaan (53) warga setempat (Foto: Ist)

BERITATERBERITA – Aksi kriminal yang melibatkan pelajar kembali terjadi, kali ini di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Sepasang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus berurusan dengan hukum.

Keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian setempat karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor. Motif di balik tindakan nekat curi motor ini terbilang unik, yaitu demi bisa jalan-jalan bareng alias pacaran.

Pasangan belia berinisial SS (15) dan DR (15) ini kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pagar Merbau. Kasus curi motor ini menjadi perhatian serius mengingat usia pelaku yang masih sangat muda.

Kedua remaja ini dibekuk personel Polsek Pagar Merbau atas laporan korban Saria Siahaan (53) warga setempat. Ia kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di pinggir jalan di Dusun Gereja, Desa Jatibaru, Kecamatan Pagarmerbau. Sepeda motor Honda Vario warna putih milik korban saat itu diparkir memakai setang tidak terkunci, meski kunci kontak sudah dicabut.

Momen pencurian sepeda motor terekam jelas pada rekaman CCTV yang kemudian dijadikan petunjuk awal penyelidikan polisi. Rekaman tersebut memperlihatkan sepeda motor korban dibawa seorang perempuan, DR, mengenakan celana training hitam. Motor Vario tersebut didorong seorang pria remaja, SS, yang memakai baju abu-abu sambil mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna merah.

Modus Operandi dan Petunjuk Kunci

Penangkapan kedua remaja curi motor ini merupakan hasil penyelidikan cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan korban. Berangkat dari petunjuk CCTV dan penyelidikan awal, polisi segera melakukan serangkaian tindakan. Berikut adalah kronologi singkat aksi dan penangkapan keduanya:

  • Sabtu, 10/5/2025, 12:10 WIB: Pencurian motor terjadi di Desa Jatibaru, terekam CCTV.
  • Senin, 12/5/2025: Korban Saria Siahaan melapor ke Polsek Pagar Merbau.
  • Selasa, 13/5/2025, 14:00 WIB: Sepeda motor Honda Supra X warna merah (alat kejahatan) ditemukan di rumah orang tua DR di Desa Jaharun B.
  • Selasa, 13/5/2025, 18:00 WIB: Pelaku SS dan motor curian (Honda Vario putih) ditemukan di wilayah Bangunpurba.
  • Rabu, 14/5/2025: Kapolsek Pagar Merbau memberikan keterangan resmi penangkapan kedua remaja pelaku curi motor.

Demi Kencan, Terjerat Hukum

Berangkat dari petunjuk CCTV dan penyelidikan awal, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Supra X yang digunakan kedua remaja saat beraksi. Motor ini ditemukan di rumah orang tua DR di Desa Jaharun B pada Selasa sore, 13 Mei 2025. Pengakuan DR lantas mengarahkan polisi pada keberadaan SS. Pasangan kekasih itu bersama motor Honda Vario hasil curian akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bangunpurba pada Selasa malam di hari yang sama.

Di hadapan penyidik, SS dan DR kompak mengakui motif utama mereka nekat curi motor. Keduanya hanya ingin memiliki sepeda motor agar bisa menggunakan kendaraan tersebut untuk jalan-jalan atau “mejeng bareng” sebagai pasangan kekasih. Motif yang terbilang sederhana namun berujung pada masalah hukum serius bagi pelajar SMP ini.

Kapolsek Pagarmerbau, Iptu Ronal Sihite, didampingi Kanit Reskrim, mengonfirmasi kasus ini pada Rabu (14/5/2025). Kedua remaja ini kini menjalani pemeriksaan yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas dan pergaulan anak remaja mereka. (Dirto)

Rekomendasi