
Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025, setelah menyadari tindakan melawan hukumnya sudah terungkap.
Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini sudah ia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021, sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini.
Ini menunjukkan pola kejahatan yang terencana dan berulang.
PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan, sementara Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua.
Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.