
Kegiatan penting ini dipimpin oleh IPTU Rusdyanto, Panit 2 Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025, dengan pengawalan ketat dari Jayapura hingga ke Wamena.
Tersangka langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Wamena, Dr. Kusufi Esti Ridliani dan Rizki Saputra.
Sejumlah barang bukti mengerikan ikut diserahkan bersama tersangka Aske Mabel.
Diantaranya, dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p, dua buah magazine, serta 71 butir peluru tajam kaliber 5.56 mm.
Selain itu, ada pula satu magazine SS1 dan berbagai barang pendukung lain yang menguatkan tuduhan terhadap Aske Mabel.