Geger! Bareskrim Ungkap Jaringan Pornografi Anak di Facebook

enam pelaku berhasil diringkus di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung (F0t0: Humas Polda Maluku)

Bareskrim Polri Lumpuhkan Jaringan Penyebar Konten Pornografi Anak di Facebook!

BERITATERBERITA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya, sukses mengungkap jaringan kejahatan siber yang menyebarkan konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam operasi senyap ini, enam tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kasus ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” yang berisi unggahan foto serta video mengarah pada inses, termasuk eksploitasi terhadap anak.

“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak.

Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ungkap Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Jejak Pelaku Terendus Hingga Penangkapan

Penyidik Bareskrim menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025, kemudian melakukan profiling dan monitoring akun-akun mencurigakan secara intensif.

Hasilnya, enam pelaku berhasil diringkus di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu pelaku, berinisial MR, ternyata merupakan admin sekaligus pembuat grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024.

Dari tangan para pelaku, aparat menyita delapan unit telepon genggam, satu laptop, satu komputer pribadi, tiga akun Facebook, lima akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar, sebuah ganjaran setimpal atas kejahatan yang mereka perbuat.

Fakta Miris: Korban Anak-anak dan Modus Keji

Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, menjelaskan bahwa sebagian korban diketahui masih anak-anak, berusia antara 7 hingga 12 tahun.

Modus para pelaku sangat keji, yakni memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga maupun lingkungan untuk melakukan pelecehan seksual dan merekam aksi tersebut.

“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah, seraya menambahkan bahwa mereka menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban.

Polri kini berkoordinasi erat dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi terkait lainnya untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mencakup rehabilitasi medis, bantuan hukum, hingga penyediaan rumah aman.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Pol Nurul Azizah.

Polri memastikan akan terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi serupa di ruang digital. (DHET)

Rekomendasi