Jejak Kejahatan di Balik 41 Laporan: Polres Buru Ungkap Fakta Mengejutkan

Kasatreskrim, AKP I. Kadek Dwi Putra Pramartha, menjelaskan bahwa 7 kasus diantaranya menjadi atensi publik dan menarik perhatian luas (Foto: Humas Polda Maluku)

Polres Buru Bongkar 7 Kasus Kejahatan yang Menggemparkan Publik!

BERITATERBERITA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buru hari ini menggelar konferensi pers yang mengungkap detail kasus-kasus yang ditangani.

Pada Rabu, 21 Mei 2025, dari total 41 laporan yang diterima, Kasatreskrim, AKP I. Kadek Dwi Putra Pramartha, menjelaskan bahwa 7 kasus diantaranya menjadi atensi publik dan menarik perhatian luas.

Penyelesaian perkara tercatat 20 kasus, dengan 5 kasus telah masuk tahap II atau P21, dan 3 kasus di tahap I.

Sisanya, 3 kasus masih dalam penyidikan dan 22 kasus dalam tahap penyelidikan, sementara 15 kasus diselesaikan melalui restorative justice.

Sorotan Kasus Pencurian yang Meresahkan

Dua kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi daftar atensi. Yang pertama, pencurian motor Honda Scoopy milik Yuyun Ismail Kau pada 2 Mei 2025 di depan penginapan Rara, Namlea. Tiga pelaku, AU (25), AS (24), dan RS (24), kini terancam hukuman 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 ayat (1).

Kasus kedua, pencurian uang sejumlah Rp18.950.000 milik Mahmud Umasugi dari dalam jok motor di depan rumah makan Ayah Atas, Namlea.

Pelaku N.Y.S (26) dan A.P. (39), yang juga sering melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHAP dan atau Pasal 362 KUHP.

Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual: Kasus Miris di Buru

Kasus penelantaran anak yang melibatkan tersangka WL (30) di kebun Desa Air Buaya menjadi sorotan pedih.

WL sengaja membiarkan bayinya setelah melahirkan karena malu, terancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp100 juta sesuai UU Perlindungan Anak.

Tak kalah memprihatinkan, tindak pidana kekerasan seksual menimpa NA (19) yang memiliki keterbelakangan mental dengan tersangka AP (25) di Namlea, diancam pidana penjara 12 tahun atau denda Rp300 juta sesuai UU No. 12 Tahun 2022.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur melibatkan korban WA (12) di Desa Kubalahin, dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, LI (34).

Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan keji ini sejak korban kelas 4 SD pada tahun 2022, terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta, ditambah sepertiga hukuman karena dilakukan oleh orang tua kandung.

Kejahatan Pornografi dan Pencabulan yang Mengancam Remaja

Dunia digital juga tak luput dari kejahatan, dengan kasus pornografi menimpa AFSS (20) di Swalayan Alibaba, Desa Wainetat.

Tersangka ST (23) terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp500 juta sesuai UU No. 44 Tahun 2008.

Terakhir, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur menimpa NIW (14) di jalan dermaga Namlea, melibatkan enam pelaku: KW (20), RK (20), MRA (19), ABB (17), ARB (16), dan AJW (17). Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta.

Komitmen Polres Buru untuk Keamanan Masyarakat

Pengungkapan kasus-kasus ini menegaskan komitmen Polres Buru dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

Meskipun ada peningkatan jumlah laporan yang ditangani, fokus pada kasus atensi publik menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara yang meresahkan.

Akankah pengungkapan ini membawa efek jera dan meningkatkan kesadaran publik? (DHET)

Rekomendasi