
Polres Malra Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Kejaksaan!
BERITATERBERITA – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara akhirnya menyerahkan A.R.T. (18), tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Malra.
Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy, menjelaskan bahwa kasus keji ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, pada Rabu, 11 Desember 2024.