Hukuman Berat Menanti Pelaku Persetubuhan Anak, Polres Malra Amankan Tersangka

Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy, menjelaskan bahwa kasus keji ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, pada Rabu, 11 Desember 2024 (Foto: Humas Polda Maluku)

Kronologi dan Pengungkapan Kasus Keji

Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak berusia lima tahun pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIT. Korban disetubuhi secara paksa setelah tersangka mengajaknya mencari kelapa di kebun.

Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya pada malam harinya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban segera mendatangi kantor Polres Malra untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Kasus ini ditangani penyidik unit pelayanan perempuan dan anak pada satuan reskrim Polres Malra,” jelas Kapolres.

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban sebanyak satu kali, dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Motif tersangka mengajak korban ke TKP untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan,” tambah Kapolres.

Halaman: 1 2 3 4
Rekomendasi