Hukuman Berat Menanti Pelaku Persetubuhan Anak, Polres Malra Amankan Tersangka

Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy, menjelaskan bahwa kasus keji ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, pada Rabu, 11 Desember 2024 (Foto: Humas Polda Maluku)

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Tersangka kini disangkakan melanggar pasal berlapis dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Selain itu, juga disangkakan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ini setelah penyidik memenuhi petunjuk JPU. Perkara ini P21 tanggal 20 Mei 2025,” ujar Kapolres.

Halaman: 1 2 3 4
Rekomendasi