Hukuman Berat Menanti Pelaku Persetubuhan Anak, Polres Malra Amankan Tersangka

Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy, menjelaskan bahwa kasus keji ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, pada Rabu, 11 Desember 2024 (Foto: Humas Polda Maluku)

Polres Malra Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Kejaksaan!

BERITATERBERITA – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara akhirnya menyerahkan A.R.T. (18), tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Malra.

Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy, menjelaskan bahwa kasus keji ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Kronologi dan Pengungkapan Kasus Keji

Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak berusia lima tahun pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIT. Korban disetubuhi secara paksa setelah tersangka mengajaknya mencari kelapa di kebun.

Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya pada malam harinya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban segera mendatangi kantor Polres Malra untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Kasus ini ditangani penyidik unit pelayanan perempuan dan anak pada satuan reskrim Polres Malra,” jelas Kapolres.

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban sebanyak satu kali, dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Motif tersangka mengajak korban ke TKP untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan,” tambah Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Tersangka kini disangkakan melanggar pasal berlapis dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Selain itu, juga disangkakan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ini setelah penyidik memenuhi petunjuk JPU. Perkara ini P21 tanggal 20 Mei 2025,” ujar Kapolres.

Imbauan Penting untuk Orang Tua

Kapolres mengimbau kepada para orang tua agar dapat menjaga, mendampingi, dan mengawasi anak-anak mereka dengan ketat.

Selain itu, orang tua juga perlu memberikan edukasi yang sesuai agar anak-anak dapat terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan terjadi.

“Selalu awasi dan dampingi anak-anak serta memberikan edukasi agar terhindar dari pelaku atau orang yang menargetkan mereka sebagai korban kejahatan,” harapnya.

Ia juga menekankan pentingnya membatasi kontak langsung anak dengan orang yang terlalu dekat, serta mengedukasi anak tentang pendidikan seks di usia dini.

Akankah kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga generasi penerus bangsa? (DHET)

Rekomendasi