Pelarian Terhenti di Pelabuhan Ambon: Kisah Dramatis Penangkapan Buronan Premanisme Bogor!

Tersangka kasus premanisme ini melakukan aksinya di PT Tirta Murni Pratama pada Jumat, 16 Mei 2025 (Foto: Humas Polda Maluku)

Imran Thalib Kabakoran alias ITK, yang telah menjadi buronan kasus premanisme di Bogor, tak berkutik saat ditangkap di atas KM Labobar sekitar pukul 22.45 WIT.

Pelarian Terhenti di Kapal Antar Pulau

Pria berusia 40 tahun ini menjadi target utama Polsek Gunung Putri Polres Bogor setelah terlibat aksi premanisme di PT Tirta Murni Pratama, Jalan Raya Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Koordinasi cepat antara Polres Bogor dan Polresta Ambon mengungkap bahwa buronan ini berusaha kabur menuju Ambon dengan menumpang KM Labobar, kapal Pelni yang menjadi jalur pelariannya.

Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Intel Polresta Ambon dan Pp Lease, AKP Julkisno Kaisupy, didahului apel gabungan di halaman Polsek KPYS Ambon.

Kapolsek KPYS Ambon Iptu Arie Satria Putra, KBO Sat Narkoba Polresta Ambon IPDA Aditya Rahmanda, serta Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor AKP Aulia Robby Kartika Putra hadir dalam operasi ini.

Aksi Cepat Tim Gabungan di Atas Dek Kapal

Tim gabungan yang terbagi dalam tiga kelompok segera bergerak menuju dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, siaga saat KM Labobar bersandar pukul 22.35 WIT.

Kapolsek KPYS berkoordinasi dengan mualim I KM Labobar untuk memastikan seluruh penumpang tetap berada di atas kapal guna mempermudah pencarian tersangka.

“Personel gabungan langsung bergerak cepat untuk naik ke atas kapal melakukan pencarian,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay.

Tersangka ITK ditemukan di dek 5, tepatnya di depan ruang informasi kapal, dan langsung diamankan setelah surat perintah penangkapan dengan Nomor SP: Kap / 39 / V / RES.1.24 / 2025 / Reskrim ditunjukkan.

Ia kemudian dibawa ke Polsek KPYS untuk pemeriksaan awal.

Penjara Menanti Sang Preman

Pada Minggu, 25 Mei 2025, pukul 00.39 WIT, Imran Thalib Kabakoran dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Ambon.

Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka kasus premanisme ini melakukan aksinya di PT Tirta Murni Pratama pada Jumat, 16 Mei 2025.

Ia dijerat Pasal 335 KUHP dan atau 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No Nomor 12 Tahun 1951, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan premanisme yang meresahkan masyarakat. (DHET)

Halaman: 1 2 3Show All
Rekomendasi