
BERITATERBERITA – Kabar baik menghampiri para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025.
Namun, perlu diingat, tidak semua pekerja otomatis menjadi penerima bantuan ini.
Program BSU ini secara khusus ditujukan bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku.
Mengenai mekanisme penyalurannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera memberikan pengumuman resmi dalam beberapa hari ke depan.
Jika berkaca pada skema BSU sebelumnya di era Presiden Joko Widodo, salah satu syarat utama bagi penerima adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Besar kemungkinan, ketentuan ini juga akan menjadi acuan untuk BSU tahun 2025. Informasi terkini menambahkan, pemerintah tengah memfinalisasi detail teknis penyaluran agar bantuan tepat sasaran.
Penting untuk diketahui, berdasarkan informasi dari situs bsu.kemnaker.go.id, pekerja tidak dapat melakukan pendaftaran BSU secara mandiri, baik ke BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan melalui perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja.
Setelah terdaftar, pekerja dapat melakukan pengecekan status penerimaan BSU melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id).
Berdasarkan alur penyaluran BSU pada tahun 2022, berikut adalah cara yang kemungkinan besar akan berlaku untuk mengecek status penerimaan BSU 2025:
Untuk besaran BSU 2025, diperkirakan nilainya akan berbeda dengan program serupa saat pandemi Covid-19 yang mencapai Rp600 ribu per bulan. Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa besaran pasti bantuan ini masih dalam tahap finalisasi, namun anggarannya sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Sementara itu, informasi dari bsu.kemnaker.go.id menyebutkan bahwa BSU 2025 akan diberikan satu kali sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
Informasi tambahan terkini menyebutkan, pemerintah sedang mempertimbangkan perluasan cakupan penerima BSU dengan tetap memprioritaskan pekerja yang paling terdampak kondisi ekonomi. (Dirto)