BSU 2025 Cair Juni? Ini Cara Pasti Cek Status Penerima!

BERITATERBERITA – Kabar baik menghampiri para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025.

Namun, perlu diingat, tidak semua pekerja otomatis menjadi penerima bantuan ini.

Program BSU ini secara khusus ditujukan bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku.

Mengenai mekanisme penyalurannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera memberikan pengumuman resmi dalam beberapa hari ke depan.

Jika berkaca pada skema BSU sebelumnya di era Presiden Joko Widodo, salah satu syarat utama bagi penerima adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Besar kemungkinan, ketentuan ini juga akan menjadi acuan untuk BSU tahun 2025. Informasi terkini menambahkan, pemerintah tengah memfinalisasi detail teknis penyaluran agar bantuan tepat sasaran.

Penting untuk diketahui, berdasarkan informasi dari situs bsu.kemnaker.go.id, pekerja tidak dapat melakukan pendaftaran BSU secara mandiri, baik ke BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan melalui perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja.

Setelah terdaftar, pekerja dapat melakukan pengecekan status penerimaan BSU melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id).

Langkah Mudah Cek Status Penerima BSU

Berdasarkan alur penyaluran BSU pada tahun 2022, berikut adalah cara yang kemungkinan besar akan berlaku untuk mengecek status penerimaan BSU 2025:

  1. Akses situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
  2. Bila belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri lengkap dan melakukan verifikasi melalui kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor telepon seluler Anda.
  3. Masuk (login) ke akun yang telah berhasil dibuat.
  4. Lengkapi profil Anda dengan mengunggah pas foto, mengisi informasi pribadi, status pernikahan, serta lokasi tempat tinggal.
  5. Setelah melengkapi profil, Anda akan menerima notifikasi terkait tahapan penyaluran BSU, yang terdiri dari:
    • Tahap 1: Terdaftar. Anda akan menerima pemberitahuan apabila terdata sebagai calon penerima BSU setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan melalui proses verifikasi.
    • Tahap 2: Ditetapkan. Notifikasi selanjutnya akan Anda terima jika Anda secara resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.
    • Tahap 3: Penyaluran. Dana BSU akan ditransfer ke rekening bank anggota Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk wilayah Aceh). Apabila penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia, penerima akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk proses pencairan dana.

Besaran dan Syarat Penerima BSU 2025

Untuk besaran BSU 2025, diperkirakan nilainya akan berbeda dengan program serupa saat pandemi Covid-19 yang mencapai Rp600 ribu per bulan. Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa besaran pasti bantuan ini masih dalam tahap finalisasi, namun anggarannya sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Sementara itu, informasi dari bsu.kemnaker.go.id menyebutkan bahwa BSU 2025 akan diberikan satu kali sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Adapun syarat-syarat untuk menjadi penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Mei 2025.
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta (atau sesuai UMP/UMK jika nilainya lebih tinggi, pembulatan ke ratusan ribu terdekat).
  • Non Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Saat ini tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Informasi tambahan terkini menyebutkan, pemerintah sedang mempertimbangkan perluasan cakupan penerima BSU dengan tetap memprioritaskan pekerja yang paling terdampak kondisi ekonomi. (Dirto)

Rekomendasi