Terbongkar! Jaringan Penjual Gading Gajah Ilegal di Sukabumi dan Jakarta Terendus Polisi!

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Dirtipidter Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini bukanlah bagian dari sindikat internasional yang besar (Foto: Humas Polda Maluku)

BERITATERBERITA – Sebuah patroli dunia maya yang dilakukan oleh Tim Subdit I Tipidter membuahkan hasil yang mengejutkan. Mereka menemukan jejak akun media sosial yang terang-terangan menawarkan gading gajah untuk diperjualbelikan secara gelap.

Penelusuran mendalam dari jejak digital itu mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial R (47) di Sukabumi pada tanggal 8 Mei 2024. Dari tangannya, petugas berhasil menyita empat batang gading gajah dengan berat total mencapai 6,26 kilogram.

Pengembangan di Ibu Kota Ungkap Pelaku Lain

Kasus ini tidak berhenti di Sukabumi. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke Jakarta Selatan, tepatnya di sebuah rumah kos di kawasan Tebet.

Di sana, pada tanggal 14 Mei 2024, seorang pria berinisial N (40) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa tiga batang gading gajah seberat total 6,73 kilogram dan sebuah ponsel yang menjadi alat transaksi haramnya.

Halaman: 1 2 3
Rekomendasi