
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Dirtipidter Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini bukanlah bagian dari sindikat internasional yang besar. Mereka adalah individu yang memanfaatkan luasnya jaringan media sosial untuk menjajakan bagian tubuh satwa yang dilindungi ini kepada para kolektor dan pembeli di dalam negeri.
Dari pemeriksaan awal terungkap bahwa cara kerja mereka adalah membeli gading dari pihak yang tidak bertanggung jawab, lalu menjualnya kembali melalui platform digital dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Atas perbuatan melawan hukum ini, kedua tersangka harus berhadapan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi adalah kejahatan serius yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan kelestarian spesies.