
BERITATERBERITA – Sebuah patroli dunia maya yang dilakukan oleh Tim Subdit I Tipidter membuahkan hasil yang mengejutkan. Mereka menemukan jejak akun media sosial yang terang-terangan menawarkan gading gajah untuk diperjualbelikan secara gelap.
Penelusuran mendalam dari jejak digital itu mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial R (47) di Sukabumi pada tanggal 8 Mei 2024. Dari tangannya, petugas berhasil menyita empat batang gading gajah dengan berat total mencapai 6,26 kilogram.
Kasus ini tidak berhenti di Sukabumi. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke Jakarta Selatan, tepatnya di sebuah rumah kos di kawasan Tebet.
Di sana, pada tanggal 14 Mei 2024, seorang pria berinisial N (40) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa tiga batang gading gajah seberat total 6,73 kilogram dan sebuah ponsel yang menjadi alat transaksi haramnya.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Dirtipidter Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini bukanlah bagian dari sindikat internasional yang besar. Mereka adalah individu yang memanfaatkan luasnya jaringan media sosial untuk menjajakan bagian tubuh satwa yang dilindungi ini kepada para kolektor dan pembeli di dalam negeri.
Dari pemeriksaan awal terungkap bahwa cara kerja mereka adalah membeli gading dari pihak yang tidak bertanggung jawab, lalu menjualnya kembali melalui platform digital dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Atas perbuatan melawan hukum ini, kedua tersangka harus berhadapan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi adalah kejahatan serius yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan kelestarian spesies.
Pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba terlibat dalam aktivitas jual beli satwa liar maupun bagian tubuhnya. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum. (DHET)