
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, menjelaskan bahwa saat penyergapan dilakukan, terduga Setan sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan usahanya, dan ia berhasil dibekuk di jalan raya sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Setan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat menjadi sosok yang menghasut kelompok Pemuda Perum Pemda untuk melakukan penyerangan terhadap Kompleks Karang Tagepe. Terungkap bahwa beberapa hari sebelum konflik pecah, tersangka telah mengumpulkan sejumlah orang, mengadakan pertemuan rahasia, serta mempersiapkan senjata tajam untuk melancarkan aksinya. “Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan Komplek Karang Tagepe,” tegas Kapolres.