Terduga Provokator Kerusuhan Maluku Tenggara Tertangkap di Tual Tengah Malam!

Tim gabungan Buru Sergap (Buser) dari Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual berhasil menciduk seorang terduga provokator berinisial Y.I.K alias Setan (Foto: Humas Polda Maluku)

BERITATERBERITA – Aparat gabungan berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat menjadi dalang atau penghasut terjadinya bentrokan antar warga di Maluku Tenggara beberapa waktu lalu. Penangkapan dramatis ini dilakukan dini hari.

Tim gabungan Buru Sergap (Buser) dari Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual berhasil menciduk seorang terduga provokator berinisial Y.I.K alias Setan. Pria berusia 33 tahun ini disergap di persembunyiannya yang berlokasi di salah satu rumah warga di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIT.

Upaya Kabur Gagal, Provokator Diciduk

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, menjelaskan bahwa saat penyergapan dilakukan, terduga Setan sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan usahanya, dan ia berhasil dibekuk di jalan raya sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Setan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat menjadi sosok yang menghasut kelompok Pemuda Perum Pemda untuk melakukan penyerangan terhadap Kompleks Karang Tagepe. Terungkap bahwa beberapa hari sebelum konflik pecah, tersangka telah mengumpulkan sejumlah orang, mengadakan pertemuan rahasia, serta mempersiapkan senjata tajam untuk melancarkan aksinya. “Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan Komplek Karang Tagepe,” tegas Kapolres.

Penghasutan Berujung Maut dan Luka-Luka

Akibat dari penghasutan yang dilakukan tersangka, konflik antar kedua komplek pecah dengan dahsyat. Tragisnya, dua orang warga kehilangan nyawa dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Bahkan, beberapa anggota Polri yang berusaha melerai bentrokan pun turut menjadi korban dan mengalami luka.

Kapolres menjelaskan bahwa motif tersangka adalah melakukan aksi serangan balasan terhadap Kompleks Karang Tagepe Ohoijang. Sedangkan cara yang digunakan tersangka adalah dengan mengadakan pertemuan rahasia dan mengajak orang-orang untuk melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Terancam Hukuman Berat Akibat Perbuatannya

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Maluku Tenggara. Ia dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penghasutan, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Polres Maluku Tenggara mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan kedamaian di Bumi Larvul Ngabal. Kapolres juga memberikan peringatan tegas agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai ajakan atau upaya provokasi yang dapat memicu kekacauan, baik secara langsung maupun melalui media sosial. “Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas terhadap orang-orang yang anti kedamaian,” pungkasnya. (DHET)

Rekomendasi