Nilai Narkoba yang Dimusnahkan Polda Riau Setara Kekayaan Siapa? Fakta Mengejutkan di Baliknya

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigadir Jenderal Polisi Jossy Kusumo, berlangsung di Lapangan Mapolda Riau pada hari Rabu, 28 Mei 2025 (Foto: Humas Polda Maluku)

BERITATERBERITA – Polda Riau menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggelar acara pemusnahan barang bukti skala besar.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigadir Jenderal Polisi Jossy Kusumo, berlangsung di Lapangan Mapolda Riau pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar sebelum pemusnahan, terungkap bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan memiliki nilai fantastis, mencapai sekitar Rp133 miliar.

Jumlah narkotika yang berhasil diamankan meliputi 119,7 kilogram sabu, 3,87 kilogram heroin, 43.674 butir ekstasi, dan 16 kilogram ganja.

Brigjen Pol Jossy Kusumo dalam keterangannya menyampaikan pesan kuat bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah surut dalam memerangi kejahatan narkoba.

Beliau juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pengungkapan 18 Kasus dalam Beberapa Bulan Terakhir

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari serangkaian operasi yang berhasil mengungkap 18 kasus berbeda.

Pengungkapan kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah Riau dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, mulai dari Maret hingga Mei.

Dari 18 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 35 orang tersangka dengan peran yang beragam dalam jaringan peredaran narkoba.

Para tersangka meliputi bandar besar, pengendali operasional, kurir yang bertugas mengantar narkoba melalui jalur darat dan laut, hingga pihak-pihak yang mengawasi proses distribusi.

Kombes Pol Putu merinci bahwa dari total kasus yang diungkap, Direktorat Narkotika Polda Riau menangani 10 kasus, sementara Polres Dumai dan Polres Bengkalis masing-masing mengungkap 3 kasus, dan Polres Kampar berhasil mengungkap 2 kasus.

Ancaman Mengerikan dan Jaringan Lintas Wilayah

Jumlah narkotika yang berhasil disita ini memiliki potensi yang sangat berbahaya jika sampai beredar luas di tengah masyarakat.

Diperkirakan, narkoba sebanyak ini dapat merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa, sebuah angka yang sangat mencemaskan dan menggambarkan betapa seriusnya ancaman narkoba.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa jaringan pengedar narkoba ini tidak hanya beroperasi di tingkat lokal.

Beberapa di antaranya bahkan terindikasi kuat dikendalikan dari luar negeri, dan ironisnya, ada juga yang dioperasikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Jalur distribusi narkoba ini juga terorganisir dengan rapi dan mencakup berbagai wilayah di Pulau Sumatera, seperti Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga merambah ke Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur.

“Barang-barang haram ini sudah direncanakan untuk disebarkan di berbagai kota besar,” tegas Kombes Pol Putu. “Jika upaya pencegahan tidak berhasil, hal ini akan menjadi malapetaka sosial yang sangat mengerikan bagi bangsa kita.”

Komitmen Pemberantasan dan Transparansi Publik

Polda Riau memastikan bahwa seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan dan proses hukum terhadap mereka sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilaksanakan sebagai wujud transparansi dan keseriusan pihak kepolisian dalam memutus rantai pasokan dan peredaran narkotika di wilayah Riau.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama kepolisian, perwakilan dari instansi pemerintah terkait, serta awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Sebelum proses pemusnahan dilakukan, tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau terlebih dahulu melakukan pengujian keaslian terhadap seluruh barang bukti narkoba tersebut untuk memastikan bahwa barang yang dimusnahkan adalah benar-benar narkotika. (DHET)

Rekomendasi