Dari Transaksi Langsung Hingga Sistem Tempel: Modus Peredaran Narkoba di Sukabumi yang Dibongkar Polisi

Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Kepala Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Rita Suwadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota (Foto: Humas Polda Maluku)

BERITATERBERITA – Kabar menggembirakan datang dari Sukabumi, di mana Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam memberantas peredaran narkoba dan obat berbahaya.

Dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya dari April hingga Mei 2025, mereka berhasil mengungkap 16 kasus dan mengamankan 19 orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan haram tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan.

Beliau menjelaskan bahwa dari 19 pelaku yang berhasil diamankan, 13 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Sedangkan enam pelaku lainnya terjerat kasus peredaran obat keras terbatas.

Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Kepala Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Rita Suwadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota.

Rincian Pelaku dan Lokasi Pengungkapan Kasus

AKBP Rita Suwadi memaparkan identitas ke-19 tersangka yang berhasil diamankan.

Mereka adalah J.L (50 tahun), C.A. (39 tahun), A.S. (21 tahun), R.A. (19 tahun), R.P. (21 tahun), D.T. (32 tahun), D.R. (40 tahun), R.N. (25 tahun), S.F. (36 tahun), H.J. (25 tahun), O.N. (29 tahun), Y.J. (35 tahun), dan R.S. (25 tahun) yang terlibat dalam kasus sabu dan ganja. Sementara itu, V.T. (28 tahun), F.Y. (22 tahun), M.A. (22 tahun), A.R. (30 tahun), D.W. (29 tahun), dan A.M. (29 tahun) terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.

Lebih lanjut, AKBP Rita mengungkapkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini terjadi di 16 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi Cikole (2 kasus), Warudoyong (4 kasus), Cisaat (1 kasus), Baros (1 kasus), Citamiang (2 kasus), Gunungpuyuh (2 kasus), Lembursitu (1 kasus), Sukalarang (1 kasus), Cireunghas (1 kasus), dan Sukabumi (1 kasus).

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Selain berhasil menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa 2 ons atau sekitar 250,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, dan yang lebih mengkhawatirkan, 11.666 butir obat keras terbatas.

Polisi juga menyita 11 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta 2 buah bong atau alat isap sabu.

AKBP Rita menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam mengedarkan narkoba dan obat berbahaya ini cukup beragam.

Mereka melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli, maupun menggunakan sistem tempel dengan memberikan arahan lokasi pengambilan barang kepada konsumen.

Modus Operandi dan Dampak Barang Bukti yang Diamankan

“Adapun cara yang dilakukan para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan narkoba serta obat berbahaya baik dengan cara bertemu langsung maupun melalui sistem tempel dengan memberikan petunjuk lokasi tertentu,” ujar AKBP Rita.

Beliau menambahkan bahwa para pelaku memiliki latar belakang yang bervariasi, ada yang baru menjadi kurir atau pengedar selama beberapa bulan, namun ada juga yang sudah menjalankan bisnis haram ini selama hampir satu tahun.

Lebih lanjut, AKBP Rita mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti narkoba dan obat berbahaya yang berhasil diamankan ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam menyelamatkan generasi muda.

Diperkirakan, barang bukti tersebut telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari potensi ketergantungan dan bahaya narkoba.

“Apabila diuangkan, nilai barang bukti yang telah kami amankan mencapai kurang lebih Rp436.215.000, dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari ancaman narkoba dan obat berbahaya,” tegasnya.

Imbauan dan Apresiasi kepada Masyarakat

Pihak kepolisian Resor Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat berbahaya dalam bentuk apapun.

Apabila ada warga yang mengetahui atau melihat adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, diharapkan segera melaporkannya melalui call center 110 atau layanan Lapor Polisi Siap Mangga di nomor 0811654110.

AKBP Rita juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah aktif membantu pihak kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini.

Beliau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba demi terciptanya generasi bangsa yang sehat dan berkualitas.

Hingga saat ini, ke-19 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota.

Mereka terancam dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman bagi para pelaku ini bervariasi mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman seumur hidup. (DHET)

Rekomendasi